Staf Kepresidenan Gadungan Tercyduk, Hidup Mewah dengan Tipu Pejabat dan Pengusaha
SK, pria berusia 40 tahun, bisa menikmati kehidupan mewah dengan mengaku sebagai staf kepresidenan Republik Indonesia
"Dia telah menipu hingga puluhan juta dari para korbannya,” ujar Ade.
Baca: Postingan Tessa Kaunang Bareng Pria Ini Menghilang, Ternyata Akun Ini Ungkap Kelakuan Sang Pilot
Akhirnya, karena laporan dari sejumlah korbannya, modus penipuan SK terendus polisi.
SK ditangkap di kediamannya, di Gading Serpong, Tangerang, Rabu (28/2/2018).
"Dalam penangkapan, jajaran Resmob menyita sejumlah barang bukti, berupa kartu staf khusus presiden Republik Indonesia bidang intelijen atas nama SK," kata Ade.
SK kemudian dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.(*)
(Kompas.com/Sherly Puspita)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Staf Kepresidenan, Pria Ini Bisa Hidup Mewah dari Pejabat dan Pengusaha"
