Korupsi Kredit Fiktif di Sumsel

Kasus Kredit Fiktif Bank Pelat Merah Rp 1,6 Triliun Terbesar di Sumsel Terbongkar

Kejati Sumsel menetapkan enam tersangka kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp 1,6 triliun melibatkan bank pelat merah dan dua perusahaan swasta.

Editor: Fitriadi
Tribunpekanbaru
KREDIT FIKTIF - Foto ilustrasi kredit fiktif. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit fiktif senilai Rp 1,6 triliun melibatkan enam tersangka dari bank pelat merah dan dua perusahaan, yakni PT BSS dan PT SAL. 

Ringkasan Berita:
  • Kejati Sumsel tetapkan 6 tersangka dugaan korupsi kredit fiktif di Sumsel.
  • Melibatkan bank pelat merah dan dua perusahaan swasta.
  • Bermula dari pengajuan kredit investasi kebun sawit inti-plasma

 

BANGKAPOS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit fiktif senilai Rp 1,6 triliun.

Kredit fiktif ini melibatkan satu bank pelat merah dan dua perusahaan, yakni PT BSS dan PT SAL.

Enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel.

Para tersangka merupakan manajer dan karyawan bank serta petinggi PT BSS dan PT SAL.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa mereka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian besar terhadap keuangan negara," kata Ketut Sumedana, Kepala Kajati Sumsel, saat konferensi pers pada Senin (10/11/2025) malam.

Daftar Enam Tersangka

Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:

- WS, Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang sekaligus Direktur PT SAL sejak 2011; 

- MS, Komisaris PT BSS periode 2016–2022; 

- DO, Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank plat merah pada tahun 2013; 

- ED, Account Officer/Relationship Manager Agribisnis Kantor Pusat bank plat merah periode 2010–2012; 

- ML, Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit pada tahun 2013; 

- dan RA, Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat periode 2011–2019.

Ketut Sumedana mengatakan, lima dari enam tersangka, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, mulai 10 hingga 29 November 2025.

Tersangka MS, DO, ED, RA ditahan di Rutan Kelas I Palembang, sedangkan tersangka ML ditahan di Lapas Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved