Farhat Abbas Makin Menggila, Syahrini Terancam Denda 1,5 Miliar dan Hukuman 18 Bulan Penjara
Meski sudah meminta maaf, bahkan ditemani pengacara kondang Hotman Paris meluruskan aksinya tersebut.
Pembelaan Hotman Paris
Hotman Paris Hutapea membelas Syahrini dan mengatakan jika pemilik jargon Cetar Membahana itu tak bisa dipidanakan.
Menurut pengacara tajir melintir itu, sang Princess tidak sampai 'mengganggu' pengendara lain.
"Ini UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan disebutkan, barang siapa karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya jalan atau merugikan orang lain. Itu bisa dipidana tiga bulan. Memgakibatkan itu syarat utama. Syahrini kan belum ada terganggu apa-apa, belum ada kejadian apa-apa dia cuma foto ya nggak ada masalah. Di foto kan agak di pinggir. Bukan tengah. Jadi unsur UU ini belum dipenuhi. Belum sampai ke ranah hukum," ujar Hotman saat ditemui di Kopi Johny, Kepala Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/3).
Syahrini tetaplah salah, karena berhenti di bahu jalan tol mengingat kondisinya tidak darurat.
Sang Incess disebutkan bakal tetap minta maaf secara langsung karena aksinya tersebut.
Dan mantan rekan duet Anang Hermansyah itu juga punya alasan tersendiri kenapa dirinya baru minta maaf sekarang.
"Justru itulah. Itu (berhenti) diakui memang siapapun dilarang berhenti di situ. Makanya hari ini Syahrini mau minta maaf secara jujur. Tapi belum ada kejadian yang mengakibatkam terganggunya jalan. Kecuali sampai macet total atau tabrakan, ya baru. Unsur ini belum terpenuhi tapi tetap dia mau minta maaf. Karena kan di UU nya dibilang harus mengakibatkan. Ini kan belum ada apa-apa kan. Tetap tidak boleh. Tapi belum merupakan sesuatu yang bisa dipidana. Misalnya kau sudah niat cium bibir, dia sudah kau dekat-dekati, duduknya pun sudah dirapat-rapatin tapi belum kau cium. Memang sudah nggak sopan. Tapi kan belum. Jadi berarti unsur pidananya belum ada," sambung Hotman.
"Ya inisiatif berdualah. Aku kan penasehatnya jadi ngobrol-ngobrol. Kenapa baru sekarang? Dia kan sibuk. Aku kan sibuk banget. Gue kan penuh klien. Emangnya gue kek pengacara abal abal yang itu," pungkasnya.
Kata Polisi
Saat ditanya terkait kasus hukum yang akan menjerat Syahrini, Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin pun angkat bicara.
Machfud menegaskan tidak ada hukuman pidana untuknya.
Padahal beberapa pihak menyebut Syahrini bisa dijerat dengan Undang-Undang No 38 Tahun 2014 tentang Jalan.
Pada Pasal 63 Undang-undang itu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)".
Machfud menyampaikan telah menerima permintaan maaf dari Syahrini. Ia pun meminta agar masalah ini tidak dibuat berlarut-larut. "Gak usah digede-gedein. Dia kan sudah menyatakan minta maaf tidak mengulangi lagi, yasudah dimaafkan," ujar Machfud Selasa, (13/3).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/syahrini_20180320_101950.jpg)