Ditolak Mahkamah Agung, Ahok Tak Bisa Mengajukan PK Lagi
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Editor:
fitriadi
Keadaan yang bisa membuat perkara ditinjau kembali lebih dari sekali yakni jika ada putusan yang bertentangan satu dengan lain. Misalnya, penggugat menang di pengadilan tata usaha negara (PTUN), tetapi kalah di ranah perdata sehingga tidak bisa dieksekusi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengajukan PK atas vonis perkaranya ke MA pada 2 Februari 2018.
PK tersebut terkait vonis 2 tahun penjara dalam kasus penondaan agama yang dijatuhkan majelis hakim pada Mei 2017. (Kontributor Jakarta, David Oliver Purba)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah PK Ditolak MA, Ahok Tak Bisa Mengajukan Lagi"