Kartu SIM Ponsel yang Sudah Diregistrasi Bisa Diblokir, Begini Caranya
Ternyata nomor kartu SIM yang telah diregistrasi bisa diblokir dengan melakukan proses unreg.
Jika tak berhasil, mungkin ada beberapa kesalahan saat kamu melakukan registrasi.
Misalnya saja salah memasukkan nomor KK berganti karena pindah domisili, atau NIK dan KK diblokir Dukcapil Kemendagri karena ada data ganta.
Saat itu terjadi, kamu bisa datang ke gerai operator masing-masing untuk mendaftar secara manual dan mengisi surat pernyataan.
Ciri kedua, nomor yang sudah terdaftar tidak akan banjir SMS dari 4444 secra berkala.
Dalam kurun waktu tertentu, nomor itu akan mengingatkan pelanggan yang belum melakukan registrasi.
Kamu juga bisa mengecek apakah nomormu sudah teregistrasi atau belum.
Ada 3 cara yang bisa dilakukan, yakni lewat SMS, USSD, dan website.
Berikut ini link website, USSD, dan SMS untuk fitur Cek Nomor yang disediakan oleh masing-masing operator.
Telkomsel: via website: https://telkomsel.com/cek-prepaid
Baca: Pernikahan Dini Sepasang Remaja Viral, Siswi SMP Ini Tunda Hamil Demi Sekolah
Indosat: via SMS dengan format: INFO#NIK kirim ke 4444 atau INFO#MSISDN kirim ke 4444, via website dengan kunjungi https://myim3.indosatooredoo.com/ceknomor/index
Xl Axiata: via USSD dengan format: *123*4444#
Hutchison Tri (3): via website: https://registrasi.tri.co.id
Smartfren: via website: https://my.smartfren.com/check_nik.php
STI: via website: https://my.net1.co.id.
Baca: Terbongkar, Napi Boleh Bawa Cewek dari Luar Bila Ingin Bercinta di Dalam Penjara, Segini Tarifnya
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Ingin Ganti Kartu SIM? Ini Cara Mudah Unreg Kartu Lama Untuk Telkomsel, XL, Indosat dan Tri, http://makassar.tribunnews.com/2018/04/28/ingin-ganti-kartu-sim-ini-cara-mudah-unreg-kartu-lama-untuk-telkomsel-xl-indosat-dan-tri?page=all.