Hari Buruh
Peringatan May Day, Inilah Daftar Upah Minimum Provinsi di 33 Provinsi, Mana yang Paling Besar
Berikut daftar UMP di 33 Provinsi di Indonesia. Lantas provinsi mana yang UMP nya paling besar?
Penulis: Teddy Malaka | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM -- Hari Buruh pada umumnya dirayakan pada tanggal 1 Mei, dan dikenal dengan sebutan May Day. Hari buruh ini adalah sebuah hari libur (di beberapa negara) tahunan yang berawal dari usaha gerakan serikat buruh untuk merayakan keberhasilan ekonomi dan sosial para buruh.
Hari Buruh lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politis hak-hak industrial.
Perkembangan kapitalisme industri di awal abad 19 menandakan perubahan drastis ekonomi-politik, terutama di negara-negara kapitalis di Eropa Barat dan Amerika Serikat.
Pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik, melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja.
Indonesia pada tahun 1920 juga mulai memperingati hari Buruh tanggal 1 Mei ini.
Pemerintah akan menjadikan Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap 1 Mei sebagai hari libur nasional dimulai pada 2014.
Satu hal yang kerap dipersoalkan oleh buruh di Indonesia adalah upah yang layak.
Setiap tahun pemerintah menerbitkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Apa saja komponen dalam UMP, mengutip kemnaker.go.id berikut ini penjelasan Tentang Komponen Upah dan Ketentuan UMP.
Komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.
Tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang dibayarkan secara teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja/buruh dan keluarganya yang dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok dan tidak dikaitkan dengan pembayaran upah pokok dan tidak dikaitkan dengan kehadiran.
Tunjangan jabatan adalah termasuk (komponen) tunjangan tetap, karena dibayar secara teratur dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok dan tidak dikaitkan dengan kehadiran.
Konsekwensi pekerja/buruh (kryawan) yang menduduki suatu jabatan tertentu yang diturunkan dari jabatannya (demosi) adalah (antara lain) penghapusan tunjangan jabatan dari komponen upah sesuai dengan jenjang (level) dari jabatan yang diduduki.
Perubahan (penambahan/pengurangan) dari nilai masing-masing komponen upah sehubungan dengan adanya perubahan UMP, pengaturannya diserahkan kepada manajemen perusahaan.
Yang penting bahwa komponen upah pokok sekurang-kurangnya 75% dari (komulatif) upah pokok dan tunjangan tetap (Pasal 94 UU Nomor 13 Tahun 2003).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/massa-buruh_20180501_130559.jpg)