Berani Hina Kapolri dan Kapolda, Ini Akibat yang Diterima Melfin Sihombing yang Dipecat dari Polri
Mantan anggota polisi Melfin Sihombing (41) ditangkap dan dijemput paksa di kediamannya oleh Unit Jahtanras Polda Sumut.
BANGKAPOS.COM - Mantan anggota polisi Melfin Sihombing (41) ditangkap dan dijemput paksa di kediamannya oleh Unit Jahtanras Polda Sumatera Utara (Sumut) pada Sabtu (5/5/2018).
Dilansir TribunWow.com dari laman Facebook Melfin Sihombing, Selasa (8/5/2018) berikut fakta-fakta mengenai hal tersebut.
Ngaku Dizolimi dan Diintimidasi
Melfin pun membeberkan awal mula permasalahan yang menimpa dirinya.
Hal itu diunggah oleh Melfin pada 16 Desember 2017 silam.
Melfin mengatakan jika dirinya dizolimi dan diintimidasi oleh pihak kepolisian.
Baca: Sebelum Lebaran PNS Dapat Gaji, THR dan Gaji ke-13, Besarnya Segini
Melfin mengaku dirinya menuntut dana Operasional Pengamanan Pilgub/Wagub Sumut tahun 2013 lalu yang dia anggap digelapkan oleh atasannya.
Tak Digaji
Melfin mengatakan jika dirinya tak digaji oleh pihak kepolisian sejak April 2013.
Hingga ia dipecat, dia belum menerima gaji selama 2,5 tahun dari tugas yang ia lakukan selama bekerja.
Dipecat
Saat dipecat melalui sidang etik, Melfin menyatakan jika dirinya hanya mendapatkan gaji selama 2 bulan.
"Bahwa mulai bulan Agustus 2013 sampai saat sekarang ini saya tidak pernah mendapatkan gaji dan dana apapun dari Dinas Kepolisian ini atau 2,5 (Dua Setengah Tahun) Tahun,
namun setelah Pimpinan Polres Tapanuli Selatan melakukan sidang KODE ETIK dan merekomendasikan agar saya di pecat/PTDH,
maka melalui Bendaharawan Polres Tapanuli Selatan IPDA MARLI PARDEDE hanya memberikan 2(dua) bulan gaji saya yaitu gaji bulan Oktober dan November 2013,
selainnya gaji saya sudah dihentikan di KPPN, sementara saya menemui data dari Kantor Polres Tapanuli Selatan bahwa gaji saya masih berjalan penuh pada thn 2014,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/melfin-sihombing_20180508_142808.jpg)