Berkah Ramadan, Inil Kado Spesial untuk PNS di Bulan Ramadan Selain 3 Kali Gaji dan THR Bertambah

"Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Kemudian kita memberikan tunjungan hari raya. Tambah lagi..."

BANGKAPOS.COM -- Berkah Ramadan. Momen bulaan suci umat Islam ini membawa angin segar bagi sejumlah pihak. 

Termasuk aparatur negera Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga merasakan manfaat datangnya bulan Ramadan.

Baca: 7 Negara Ini Bersedia Membayar Pria yang Mau Menikahi Wanita Lokalnya, Cantik-cantik Lho

Kabar gembiranya, PNS akan menerima tiga kali gaji selama Juni 2018.

Masing-masing gaji bulanan, gaji 13 dan gaji 14.

Baca: Ayana Moon, Mualaf Cantik Asal Korea Lakukan Hal Ini Menyambut Ramadan Pertama di Indonesia

Gaji ke-13 merupakan bantuan kepada ASN untuk kebutuhan sekolah anak jelang tahun ajaran baru.

Sedang gaji ke-14 merupakan semacam Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca: 200 Daftar Ustaz Rekomendasi Kemenag, Tak Ada Nama Ustaz Abdul Somad

Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) pengangkatan 641 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumohardjo, Makassar, Senin (22/1).
Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) pengangkatan 641 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumohardjo, Makassar, Senin (22/1). (SALDY/TRIBUN TIMUR)

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang menyampaikan kemungkinan gaji ke-13 dan ke-14 para PNS dibayarkan pada Juni.

“Insya Allah gaji 13 dan THR (gaji 14) akan diterima berbarengan (bulan Juni, red),” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Kamis (5/4/2018).

Gaji ke-14 alias THR dibayar pada awal bulan.

Baca: Kenakan Jilbab, Istri Raffi Ahmad Nagita Slavina Dipuji Makin Langsing dan Mirip Artis Cantik Ini

Sedangkan gaji ke-13 di akhir bulan. Namun, kebijakannya tergantung kemampuan keuangan negara.

“Mudah-mudahan bisa barengan Juni. Karena anak-anak juga membayar uang pendidikan di bulan Juni. Sementara Lebaran Idulfitri pertengahan Juni,” terangnya.

Baca: Kecewa, Wanita Ini Beli Anjing, Saat Tahu Aslinya, Hewan Ini Langsung Dikirim ke Kebun Binatang

Dijelaskan, besaran gaji ke-13 setara gaji pokok (gapok) plus tunjangan kinerja (tukin). Sedangkan THR, hanya gapok tanpa tukin.

Gaji Tidak Naik Tapi Jumlah THR Bertambah
Sebagai konpensasi tidak ada kenaikan gaji, nilai Tunjangan Hari Raya (THR) akan lebih besar.

Baca: Terlihat Kotor dan Tidak Berkilau, Wanita Ini Beli Cincin Ratusan Ribu, Saat Dijual Tembus Miliaran

Ternyata janji itu bukan sekedar isapan jempol, melainkan diwujudkan menjadi nyata.

Melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, pihaknya menjelaskan THR tahun ini bagi PNS dipastikan lebih besar dari biasanya.

Pasalnya besaran THR yang akan dibayarkan berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja.

Baca: 7 Artis dan Aktor Bollywood Ini Beragama Islam, Ada yang Pernah Jalin Hubungan dengan Ayu Ting Ting

"Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Kemudian kita memberikan tunjungan hari raya. Tambah lagi, dulu kan berdasarkan gaji pokok, sekarang termasuk juga kinerjanya. Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan kinerjanya," jelasnya di Gedung BI, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Pihaknya memastikan pembayaran THR dilakukan sebelum Lebaran yang jatuh pada 15-16 Juni 2018.

Baca: Ini Lho 4 Es Krim Baru yang Paling Diburu, Bikin Nggak Sabar Ingin Cepat Buka Puasa

Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni.

Uang dan PNS
Uang dan PNS ()

"Tahun lalu kan tunjangan hari raya sebelum Lebaran. Kalau gaji ke-13 itu biasanya bulan Juni kalau tidak salah. Tanggal tepatnya tidak hapal. Dalam hal waktu tidak ada perubahan, dalam hal jumlah ada perubahan," ujar Asman.

Lebih menggembirakan lagi, kata Asman, tahun ini THR tak hanya diperuntukkan PNS aktif melainkan juga untuk pensiunan PNS.

Baca: Terlengkap, Jadwal Buka Puasa-Imsakiyah Ramadan 1439 H di Seluruh Indonesia & Niat Puasa Sebulan

Asman menambahkan, hingga kini Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan terus berkoordinasi agar pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat dilakukan tepat waktu.

"Ya, jadi sudah kita koordinasikan dengan Menkeu (Sri Mulyani)," jelasnya. 

Baca: Profesional Sunyi Ini 8 Pasukan Terbaik Dunia, Dari Amerika, Rusia, Hingga Pakistan

Jam Kerja PNS
Selain berita gembira berupa gaji yang akan diterima, abdi negara ini juga akan mendapatkan kompensasi penyesuaian jam kerja selama Ramadan.

Pemerintah menyesuaikan jam kerja PNS (Pegawai Negeri Sipil), TNI, dan Polri. Jadwal kerja ini berlaku selama Ramadan 2018. 

Tertulis dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 336 tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada bulan puasa, jam kerja dikurangi satu jam dari biasanya.

Baca: Lagi Puasa, Mimpi Basah Siang Hari, Apakah Batal? Ini Dia Penjelasannya  

Jadi jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per pekan.

Artinya ada penghematan jam kerja sekitar tujuh jam selama sepekan.

Baca: Pria Ini Dijuluki Sebagai Ninja Modern Setelah Enam Bulan Menyusup di Rumah Seorang Wanita

Hal ini diharapkan bisa membantu ASN atau PNS yang muslim meningkatkan ibadahnya sepulang kerja.

Walaupun berpuasa, Menteri PANRB Asman Abnur berpesan agar pelayanan publik tetap berjalan dan ASN tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

Baca: 5 Tradisi Unik di Indonesia Ini Hanya Ada Saat Ramadan, Dari Bangunin Sahur hingga Mudik

Ingat yah, surat edaran tersebut ditujukan kepada para menteri kabinet kerja, sekretaris kabinet, kepala kepolisian Negara Republik Indonesia, jaksa agung Republik Indonesia, panglima TNI, dan para kepala lembaga pemerintah non- kementerian.

Selanjutnya diteruskan kepada para pimpinan Kesekretariatan lembaga negara, para pimpinan kesekretariatan lembaga non-struktural, para pimpinan lembaga lainnya, para gubernur, dan para bupati/wali kota. 

Jadi tidak ada pengecualian deh. (*/RasniGani)

Baca: Blak-blakan, Nagita Slavina Beberkan Kelakuan Suaminya, Raffi Ahmad Lebih Manja Sama Pegawainya Ini

Baca: 70 Polisi Kawal Bocah 5 Tahun Saat Masuk ke Sekolah, Saat Tahu Penyebabnya Bikin Pilu

Baca: Jadi Sorotan, Foto Masa Muda Irwan Mussry Ini Sukses Buat Netter Meleleh, Diisukan akan Nikahi Maia

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved