THR PNS - Sekali Terima Bisa Ratusan Juta Rupiah, Inilah Daftar PNS yang Paling Banyak THR-nya
"THR untuk pensiunan adalah sebesar Rp 6,85 triliun dan gaji ke-13 adalah sebesar Rp 5,24 triliun, tunjangan kinerja ke-13 sebesar..."
Cukup mudah, silakan cek berapa nilai gaji mereka tiap bulan.
Baca: NGERI, Gigi dan Rambut Boneka Perempuan ini Tumbuh Seperti Manusia
Nah, ada 8 kementerian atau lembaga negara serta pemerintah daerah yang dikenal sebagai pemberi gaji terbanyak.
Apa saja itu?
1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Menjadi rahasia umum jika Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi.
Baca: Menunggu Bukti, 7 Ramalan Gus Dur Ini, 6 Terbukti Benar, Terakhir Sebut Ahok Jadi Presiden?
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.
Belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya.
Pada instansi lain mungkin penghasilan kurang dari Rp 5,36 per bulannya.
Baca: Edan, Remaja Ini Ancam Jokowi, Lalu Ngaku Ngetes Polisi, Ayahnya Ternyata Berprofesi Ini
Enak kan jadi pegawai pajak?
2. Kementerian Keuangan
Ini di luar Direktorat Jenderal Pajak.
Tiap pembukaan lowongan CPNS, bisa dipastikan Kementerian Keuangan selalu dibanjiri pelamar.
Baca: Dayang Cinere, Ribut Soal Gaji di Depan Ashanty, Isi Percakapan WA ART Anang Hermansyah Beredar
Bagaimana tidak?
Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini memberikan tunjangan senilai Rp 2,57 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Baca: Kabar Gembira, Akhir Mei Cair, Ini Besaran THR PNS, TNI & Polri, Gaji Ke-13 Cair Awal Juli
3. Badan Pemeriksa Keuangan
Sama dengan Kementerian Keuangan, karena ini mengawasi penggunaan uang negara, Badan Pemeriksa Keuangan juga menjanjikan tunjangan serta gaji cukup besar.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Baca: Nominal Bayarannya Bikin Melongo! Ini 5 Pemain Avengers dengan Bayaran Tertinggi