THR PNS - Sekali Terima Bisa Ratusan Juta Rupiah, Inilah Daftar PNS yang Paling Banyak THR-nya    

"THR untuk pensiunan adalah sebesar Rp 6,85 triliun dan gaji ke-13 adalah sebesar Rp 5,24 triliun, tunjangan kinerja ke-13 sebesar..."

Istimewa
Ilustrasi 

PNS digaji oleh negara berdasakan golongan dan masa kerja.

Gaji PNS kini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan ke-17 atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca: Beredar Foto Mesra Iqbaal Dilan Dengan Cewek Bule,Ternyata Ini Nama Gadis Beruntung Itu

Tabel gaji PNS mulai golongan II a hingga IV e.
Tabel gaji pokok PNS mulai golongan II a hingga IV e. 

Baca: Pamer Foto, Sophia Latjuba Menoleh Kebelakang Sambil Gandeng Mesra Cowok Lain, Pacar Barukah?

Berikut jika tampilan tabelnya diperbesar.

Tabel gaji PNS golongan I.
Tabel gaji pokok PNS golongan I. 

Baca: Ketika Ustaz Abdul Somad Naik RX-King ke Tempat Dakwah, Lihat Gayanya Ini

Baca: 5 Tahun Jalin Asmara, Luna Maya Malah Blakan-blakan Ungkap Alasannya Tak Kunjung Nikah, Ngeri!

Tabel gaji PNS golongan II.
Tabel gaji pokok PNS golongan II. 

Baca: 200 Daftar Ustaz versi Kemenag, Ternyata Satu Diantaranya Telah Almarhum, Ada juga Mantan Ini

Baca: Usahanya Luar Biasa,  Beginilah 7 Potret Ustaz Abdul Somad Sewaktu Muda, Ternyata

Tabel gaji PNS golongan III.
Tabel gaji pokok PNS golongan III.

Baca: Siapa Sangka Sepatu Plastik Kim Ini Ternyata Bisa Mengundang Penyakit, Begini Penjelasannya

Baca: 5 Hal Ini Tidak Boleh Dilakukan Istri pada Suami dan Ini Ciri Istri Soleha

Tabel gaji PNS golongan IV.
Tabel gaji pokok PNS golongan IV. 

Ingat, tabel gaji di atas adalah gaji pokok, belum termasuk tunjangan.

(*)

Baca: Soeharto Lengser, Begini Ternyata Kondisi 4 Artis Cantik yang Dinikahi Anak dan Cucunya Sekarang

Baca: Ketika Paul Pogba Menyambut Ramadan di Mekkah, Ini Adalah Tempat yang Indah!

Baca: Inilah 10 Keutamaan Baca Alquran di Bulan Ramadan,  No 5 Angkat Derajat Orangtua di Akhirat

Sumber: Tribun Timur
Tags
THR
PNS
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved