Tak Ditahan, Polisi Hanya Titipkan Remaja yang Ancam Tembak & Hina Jokowi di Tempat Khusus

Berdasarkan UU tersebut, pihaknya juga tidak melakukan penahanan terhadap RJ. Namun, ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani...

kolase Tribun Video
Rj (16) Remaja Penghina dan Pengancam Jokowi 

Dalam video tersebut terlihat seorang pria yang belum diketahui identitasnya bertelanjang dada tengah memegang foto Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Dalam video tersebut, pria itu, sambil menunjuk-nunjuk ke arah foto Presiden Jokowi, melontarkan kalimat berisi hinaan, ujaran penuh kebencian, dan ancaman pembunuhan terhadap Presiden Jokowi.

Pria itu juga menantang Jokowi sebagai Presiden RI untuk mencari dirinya dalam 24 jam.

Baca: Ciuman Terakhir dari Kekasih, Pria Ini Malah Alami Hal Tak Terduga, Semprotan Merica Digunakan

Jika Presiden Jokowi tidak menemukan dia dalam tempo itu, dia klaim dirinya sebagai pemenang.

Guru Sekolah Sempat Ingatkan
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Susanto mengaku telah bertemu dengan RJ alias S (16), remaja yang terekam tengah melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Susanto mengatakan, guru sekolah S pernah mengingatkannya untuk segera menghapus video tersebut.

Baca: Beli Celana Dalam, Cewek Ini Malah Jadi Sorotan Saat Bayar di Kasir, Bagian Belakangnya Bikin Malu

"Guru menyarankan video ini harus dihapus apalagi tidak beretika sehingga disarankan sesegera mungkin dihapus dari ponsel anak-anak itu," ujar Susanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/5/2018).

Menurut keterangan pelaku, video itu sebetulnya hanya digunakan untuk konsumsi pribadinya dan teman-temannya.

Kepada Susanto pelaku mengaku terkejut mengetahui video tersebut kemudian menjadi viral. "Saya tentu mengapresiasi yang telah dilakukan pihak sekolah. Tetapi kondisinya masih seperti itu tampaknya masih viral di publik," sebutnya.

Baca: Mengejutkan, Bau Kentut Ternyata Baik untuk Kesehatan, Nggak Percaya? Ini Penjelasannya

Untuk menyelidiki lebih jauh terkait kasus ini, polisi akan memeriksa lima teman pelaku yang diduga terlibat atau mengetahui proses pembuatan video tersebut mengingat video tersebut dibuat sekitar tiga bulan yang lalu di sekolah pelaku.

Susanto menilai perbuatan pelaku hanyalah bagian dari kenakalan remaja.

Kepada polisi Susanto mengusulkan S tak dikenai hukuman pidana mengingat usianya yang masih di bawah umur.

Baca: Ternyata Inilah Penyebab Wanita Lajang Menyukai Laki-laki Beristri, Status Bukan Lagi Halangan!

Ia mengusulkan S dikenai sanksi melakukan permohonan maaf kepada publik.

"Saya kira sanksi minta maaf ke publik itu merupakan sanksi yang sudah tepat dan proporsional. Karena kalau tidak sampaikan ke publik, saya khawatir anak lain lakukan hal sama. Hemat kami ini sudah proporsional bagi yang bersangkutan," ujarnya.

Baca: Tak Hanya Segarkan Miss V Selama Masa Menstruasi, Jamu Datang Haid Ini Atasi Keputihan

 Menurutnya, melalui hasil diskusi KPAI dan polisi, untuk anak usia 16 tahun sistem peradilan yang digunakan seharusnya adalah sistem peradilan anak. Ia meminta semua pihak melihat kasus ini secara utuh.

"Kita harus utuh lihatnya. Saya tadi dari bapak ibu kepolisian sudah ngobrol dari jauh, apa sebenarnya motif yang menjadi latar belakangi kenapa ananda RJ ini lakukan tindakan itu. Yang bersangkutan mengaku becanda mainan saja apalagi ini tantangan bagi ke-5 temannya sehingga melakukan tindakan itu," paparnya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved