Sabtu, 11 April 2026

Diduga Cabuli Bocah, Pejabat Pemkab Bangka Ini Terancam Bui Lima Tahun

Diduga perbuatan cabul pernah dilakukan pelaku saat ayah korban masih hidup. Kasus kedua terulang kembali ketika

Editor: Iwan Satriawan
Istimewa
Tersangka Pelaku, IK alias IN (56), Kasi Damkar Satpol PP Bangka. 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Polisi resmi menetapkan IK alias IN (56), Kasi Damkar Satpol PP Bangka sebagi tersangka.

Pejabat yang dimaksud diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, dalam kasus dugaan cabul.

Kapolres Bangka AKBP M Budi Ariyanto diwakili Kapolsek Sungailiat, AKP Yudha ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (2/6/2018) memastikan status ini.

Baca: Kasus Pejabat Pemkab Bangka Diduga Cabuli Bocah, Boy Yandra Hadirkan Psikolog

"Saya sedikit menjelaskan bahwa memang benar kami dari Polsek Sungailiat telah menerbitkan LP B Nomor 376, Tanggal 1 Juni 2018. Dimana disini terbit pengaduan tentang adanya seorang anak yang dicabuli. Dikenakan pasal Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014," katanya.

Pejabat berinisial IK alias IN (56) yang dimaksud ditangkap ketika sedang berada di rumahnya di Jl SDN 15 Paritpadang Sungailiat Bangka.

Tersangka diamankan tanpa perlawanan, dan langsung menjalani pemeriksaan.

"Diamankan tersangka di rumahnya," katanya.

Kapolsek menjelaskan seputar kronologis kejadian berdasarkan versi pengakuan korban dan juga tersangka.

Awalnya korban sering main ke rumah tersangka, ketika ayah korban masih hidup karena pelaku dan ayah korban merupakan teman.

Diduga perbuatan cabul pernah dilakukan pelaku saat ayah korban masih hidup.

Kasus kedua terulang kembali ketika ayah korban telah tiada. Pelaku mendatangi rumah korban di Sinarbaru Sungailiat dan mengajak korban pergi, setelah meminta ijin pada ibu korban.

"Tersangka mengiming-imingi korban dengan mengajak pergi dari rumah. Korban diimingi-imingi takjil berbuka puasa. Saat itulah korban dibawa ke kebun. Di kebun itulah terjadinya cabuli. Tersangka memaksa korban," jelas Kapolsek.

Hingga Sabtu (2/6/2018), tersangka masih mendekam di ruang tahanan Mapolsek Sungailiat. Sementara penyidik kepolisian sektor setempat memanggil satu persatu saksi, guna melengkapi berkas penyidikan.

"Untuk tersangka sudah kita amankan di Polsek Sungailiat. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak perlindungan anak untuk mengobati anak tersebut," katanya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved