Diduga Cabuli Bocah, Pejabat Pemkab Bangka Ini Terancam Bui Lima Tahun
Diduga perbuatan cabul pernah dilakukan pelaku saat ayah korban masih hidup. Kasus kedua terulang kembali ketika
Editor:
Iwan Satriawan
Apakah betul IK alias IN (56) pelakunya? Kapolsek menyatakan, dugaan awal mengarah ke pelaku yang dimaksud.
"Dalam BAP (berita acara pemeriksaan) pertama diakui tersangka bahwa tersangka sudah melakukan dua kali. Yang pertama di rumah tersangka dan yang kedua di pondok kebun di Bedeng Akeh," tegas Kapolsek seraya memastikan, tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara.(*)
Redaksi: Berita ini telah disunting.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/tersangka-pelaku-ik-alias-in-56-kasi-damkar-satpol-pp-bangka_20180602_160004.jpg)