Remaja Pembunuh Gadis Cilik Dalam Karung Mengaku Dengar Bisikan Gaib Hingga Tega Perkosa Korban

Pelaku pembunuhan kasus bocah dalam karung di Perumahan Bogor Asri, Kabupaten Bogor divonis 10 tahun penjara.

Editor: fitriadi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
RI (15), pelaku pembunuhan Grace Gabriela (5) divonis 10 tahun penjara. 

"Seperti ads bisikan 'ayo coba, ayo coba'," kata Ben.

Baca: Heboh Lagi, Jati Diri Lucinta Luna Terbongkar Lewat Surat Kepolisian

Atas tindakannya itu, RI dikenakan pasal Pasal 76 d jo Pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kini RI harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak di Tangerang.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pelaku Pembunuh Grace Mengaku Dengar Bisikan 'Gaib' Hingga Tega Setubuhi Korban, http://bogor.tribunnews.com/2018/06/08/pelaku-pembunuh-grace-mengaku-dengar-bisikan-gaib-hingga-tega-setubuhi-korban?page=all.
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika 

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved