Lakukan Pencurian Dengan Kekerasan, Patra dan Okta Divonis Lima Tahun Penjara
Patra bin Dik (20) dan Okta Miisti Putra bin Darmizon (23) terbukti bersalah. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana kepada kedua t
Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Patra bin Dik (20) dan Okta Miisti Putra bin Darmizon (23) terbukti bersalah. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana kepada kedua terdakwa selama lima tahun penjara.
Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, dipimpin Jhon Paul Mangunsong, Rabu (18/7/2018).
"Menyatakan Terdakwa Patra bin Dik dan Okta Misti Putra bin Darmizon terbukti bersalah, melakukan tindak pidana pencurian dengan cara kekerasan. Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing selama lima tahun," tegas Jhon Paul Mangunsong membacakan amar putusan, Rabu (18/7/2018).
Majelis hakim memerintahkan pihak kejaksaan selaku eksekutor putusan menjebloskan kedua terdakwa ke dalam penjara, dikurangi masa tahanan sebelumnya yang sudah dilalui terdakwa.
"Membebani biaya perkara kepada terdakwa sebesar lima ribu rupiah," tambah Jhon Paul Mangunsong.
Putusan tersebut diterima oleh kedua terdakwa. Mereka mengakui kesalahan atas vonis melanggar Pasal 365 KUHP yang didakwakan jaksa dan diputuskan majelis hakim.
"Kami terima putusan ini," kata Patra dan juga Okta mendengar putusan tersebut.
Begitupula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kantor Cabjari Belinyu, Trian Febriansyah, langsung menyatakan sikap menerima. Sidang kemudian dinyatakan berakhir setelah hakim mengetuk palu.
"Terkait putusan lima tahun penjara pada terdakwa, kita selaku jaksa penuntut umum menyatakan sikap terima karena putusan sudah sesuai dengan SOP," kata kepala Cabjari Belinyu, Dede MY diwakili JPU Trian Febriansyah kepada Bangka Pos Groups, usai sidang, Rabu (18/7/208).
Pada sidang pekan sebelumnya kata JPU Trian, ia telah membacakan tuntutan pada kedua terdakwa. Patra dan Okta. Keduanya dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.
"Bahwa pada Tanggal 11 Juli 2018 lalu, telah dilakukan tuntutan terhadap para terdakwa yaitu tujuh tahun penjara," katanya.
Dijelaskan Trian, kasus perampokan ini sebenarnya dilakukan oleh tiga orang pelaku. Namun satu diantara pelaku berusia dibawah umur, inisial DM (17).
"Untuk pelaku usia bawah umur yaitu DM (17), dua bulan lalu sudah divonis satu tahun penjara. Ketika itu DM kita tuntut satu tahun, dan vonis hakim juga satu tahun penjara," kata Trian memastikan, pelaku berinisial DM (17) menjalani pidana di LPKA Pangkalpinang.
Pada kesempatan yang sama, JPU Trian mengulas kembali kasus yang menimpa para pelaku. Para terdakwa melakukan penodongan terhadap dua sejoli, Egi Pribadi dan Delvi Windari pada hari Kamis , Tanggal 29 Maret 2018 sekitar pukul 21.45 WIB di Belinyu.
Ketika itu para pelaku masing-masing menggunakan pisau jenis wali untuk mengancam saksi korban. Barang milik korban yang berhasil dirampas berupa uang tunai Rp 2.800.000 dan dua buah handphone. Namun kedok para pelaku terbongkar, dan mereka ditangkap polisi, setelah kejadian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/palu-hakim_20170206_221924.jpg)