Inilah Oknum Anggota DPRD yang Ditangkap BNN Terkait Sabu 150 Kg

Kepala BNNK Langkat, AKBP Muhammad Zaini membenarkan adanya penangkapan 7 orang terlibat 150 Kg sabu. Dan satu orang benar Anggota Dewan Fraksi NasDem

Editor: M Zulkodri
Ist
Ibrahim Hasan,anggota DPRD Langkat dari Fraksi Nasdem 

Saat ini Ibrahim Hasan menjabat Wakil Ketua Komisi A yang membidangi pemerintahan, hukum dan HAM. Selain itu, IH juga akan dibuang dari keanggotaan Partai NasDem.

"Apabila nanti dia telah terbukti sudah A1 kami dengan tegas mengusulkan akan memberhentikan keluar dari partai NasDem dan akan digantikan," tegasnya.

Kata Acai selama ini Ibrahim Hasan dikenal sosok pendiam. Tak pernah ada gelagat mencurigakan terlibat barang haram sabusabu.

Selain itu, Ibrahim Hasan dikenal sebagai pengusaha sawit dan punya lahan luas di Aceh.

"Orangnya baik, diam aja gak banyak ngomong, kami gak ada curiga, setahu kami ya dia pengusaha kebun sawit di Aceh, kalau seribu hektare saja sudah Rp 1 Miliar juga sebulan itu, cuma kita gak bisa jangkau. Mobilnya biasa-biasa saja sekelas Fortuner. Kita gak sangka dia usahanya kayak gitu," ujarnya.

Dijelaskan Acai bahwa saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyikapi keterlibatan Ibrahim Hasan dengan aparat hukum.

Pihak NasDem juga akan menyurati DPD NasDem terkait ini.

"Kita gak bela dan juga gak musuhi, kalau terbukti pasti diganti. Macam ini saya pun bikin surat lah ke DPD bahwa dewannya seperti ini begini," katanya.

Acai mengatakan Ibrahim Hasan tak bisa dijadikan indikator citra baik dan buruknya partai NasDem di masyarakat. 

Baca: Inilah Niat Puasa Arafah dan Tarwiyah Jelang Idul Adha, Dikerjakan Mulai Hari Ini hingga Selasa

"Ini kan hanya sosok IH-nya, bukan partainya. hanya oknumnya, masyarakat lebih tahu lah, partai itu dibawa kemana tergantung orangnya. Yang pasti kalau terbukti kita ecat dan keluarkan dari partai," katanya.

Ibrahim Hasan juga diketahui kembali mencaleg pada Pileg 2019 di KPU Langkat.

Jika terbukti terlibat bisnis haram ini dia terancam gagal masuk Daftar Caleg Tetap, namanya akan dicopot dan digantikan dengan yang lainnya.

"Ini kan cepat biasanya BNN proses kasusnya, akan kita ganti masukkan orang lain. Penggantian kan boleh, nanti kita tanya KPU lagi yang lebih jelas," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved