Pak Guru Ini yang Bikin Suami Bu Guru Cantik Cemburu Buta, Sempat Beli Tali Tambang
Sang suami, Fariansyah alias Fari (24) yang membunuh Sri Devi ternyata cemburu pada seorang pria.
Penulis: Alza Munzi |
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Fakta lain terungkap dari kematian Sri Devi, guru SDN Bintet, Belinyu, Kabupaten Bangka.
Sang suami, Fariansyah alias Fari (24) yang membunuh Sri Devi ternyata cemburu pada seorang pria.
Pria tersebut berprofesi sebagai guru olahraga di Belinyu.
Guru berinisial AD itu disebut-sebut mematik api cemburu Fari.
Dia menduga AD menjalin hubungan dengan istrinya.
Hal itu terungkap dari reka ulang digelar pihak kepolisian, kejaksaan dan pengacara, Rabu (5/9/2018).
seputar kematian Guru Cantik SDN Bintet Belinyu, Sri Devi (34), menjelaskan fakta baru penyebab awal timbulnya kasus pembunuhan tersebut.
Fakta ini disusun oleh penyidik kepolisian berdasarkan pengakuan tersangka, yang kemudian diperagakan di hadapan jaksa dan pengacara, Rabu (5/9/2018).
Baca: Bak Langit dan Bumi, Ini 3 Perbedaan Artis Korea dan Indonesia yang Jarang Diketahui

Berikut sejumlah fakta yang terungkap dari hasil rekontruksi:
1. Lihat rumah korban
Pada tanggal 27 Agustus 2018 sekitar pukul 19.00 WIB, Fari bertandang ke rumah temannya.
Kebetulan rumah tersebut dekat dengan rumah kontrakan Sri Devi di Jalan Bhakti Belinyu.
Saat itu, Fari melihat pintu rumah kontrakan korban dan tetangganya sama-sama terbuka.
Di depan kontrakan tersebut, Fari melihat ada motor diparkir.
Fari menduga motor itu milik AD asal Bangka Barat, guru olahraga SD di Kecamatan Riausilip, Bangka.
Pelaku yang sudah lama memendam amarah, semakin kesal hatinya melihat kondisi tersebut.
"Namun pada saat tersangka lewat rumah di depan rumah kontrakan tempat korban tinggal, tersangka melihat pintu rumah kontrakan korban terbuka dan pintu rumah kontrakan tetangga korban juga terbuka. Dan diantara rumah kontrakan korban dan tetangga korban tersebut tersangka melihat ada sepeda motor yang diparkir," kata Kepala Kejaksaan Negeri Cabang (Kajabjari) Belinyu, Dede MY.
2. Beli tali tambang
Melihat fakta menyakitkan itu, tersangka batal ke rumah temannya.
Dia berniat pulang ke rumah.
Namun, timbul niat tersangka untuk membunuh AD dan Sri Devi.
Tersangka menuju toko bangunan lalu membeli tali tambang dan isolasi.
"Lalu timbul niat tersangka untuk membunuh AD dan korban (Sri Devi), sehingga tersangka berputar balik menuju ke Toko Bangunan Monas, membeli tali tambang sepanjang tiga meter dan isolasi," kata Dede.
3. Masih sempat nonton TV
Tersangka lalu pulang ke rumah orangtuanya yang lokasinya bersebelahan dengan rumah tersangka.
Sesampainya di rumah orangtuanya tersangka makan, dan setelah itu nonton TV.
Pukul 20.00 WIB hingga 22.00 WIB, Senin 20 Agustus 2018, tersangka main ke rumah teman wanitanya AL yang beralamat di Jl Bukit Dempo Bukitketok Belinyu.
Tersangka pulang ke rumah dan saat itu masih sempat chat dengan AL sampai pukul 23.57 WIB.
4. Jalan kaki
Tersangka kemudian berjalan kaki ke rumah korban dengan berjalan kaki, Selasa (21/8/2018) pukul 00.05.
Dia juga membawa tali tambang yang sudah dibelinya di toko bangunan.
Beberapa menit kemudian, Fari tiba di rumah korban sekitar pukul 00.30 WIB.
Tersangka berhasil masuk lewat jendela depan kontrakan korban yang tidak terkunci.
Saat itu ia juga membuka pintu kamar korban yang juga tidak terkunci, dan melihat korban sedang tidur posisi telentang.
"Selanjutnya adegan ke 12, tersangka langsung mengambil bantal dan membekap ke wajah korban menggunakan kedua tangan. Namun adegan ke 13, korban meronta sehingga tersangka naik menindih tubuh korban (diperagakan boneka). Dan pada adegan
ke 14, tangan kiri tersangka menekan bantal, membekap wajah korban, sedangkan tangan kanan tersangka mencekik leher korban selama lima menit, sampai korban tidak bergerak lagi," jelas Dede.
5. Skenario tersangka
Tersangka kalut usai membunuh istrinya.
Awalnya tersangka membuat skenario bahwa korban mati gantung diri.
Tersangka menggunakan pisau menyayat urat nadi pergelangan tangan kanan korban di atas tempat tidur.
Kemudian tersangka menurunkan tubuh korban dari tempat tidur.
Lalu meletakkan jasad korban pada posisi duduk menyandar di pembaringan.
Tersangka meletakan pisau di genggaman tangan kiri korban, seolah korban mati bunuh diri.
Tersangka meningkalkan lokasi kejadian, pulang ke rumahnya di Belinyu.
"Rekontruksi ini untuk mengetahui perbuatan tersangka dan untuk mendapatkan dua alat bukti dan menentukan pasal mana yang paling tepat untuk menjerat tersangka. Hasil rekontruksi tadi, disimpulkan pasal yang meyakinkan adalah Pasal 340 KUHP,
tentang pembunuhan berencana," kata Dede.
6. Kata pengacara
Pengacara Penunjukan yang dipercaya polisi mendampingi tersangka Fariansyah alias Fari (24), adalah H Suherman SH.
Disebutkan Suherman, proses rekontruksi sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan berjalan lancar.
"Yang jelas sebagai pengacara kami bakal melakukan pembelaan. Bahwa memang terjadi pembunuhan, namun untuk meringankan pelaku, di persidangan nanti kami akan menyatakan pembelaan bahwa pembunuhan itu tidak terencana," tambah Suherman. (bangkapos/ferylaskari)