Selasa, 21 April 2026

Diduga Pengedar Narkoba, Oknum Honorer Pemprov Diringkus Satnarkoba Pangkalpinang

Tersangka curiga dengan kedatangan anggota, lalu masuk kedalam rumah dan mematikan lampu rumah. Kemudian anggota

Editor: Iwan Satriawan
KOMPAS.com/ EDI JUNAEDI
Ilustrasi 

Laporan wartawan Bangka Pos, Ira Kurniati

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Satuan narkoba Polres Pangkalpinang meringkus Agun, Kamis (6/9/2018) malam, yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu.

Ia dibekuk di kediamannya Jalan Padanglama, kelurahan Airitam, kecamatan Bukitintan, Pangkalpinang.

Penangkapan dipimpin oleh kasat narkoba, AKP Rudolf Sitorus bersama anggota Satnarkoba lainnya. Mendapat informasi dari masyarakat, kerap terjadi transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi dan ketika melewati rumah Agun, pria berusia 24 tahun itu merasa curiga dengan kedatangan polisi, terburu-buru masuk ke dalam rumahnya.

"Tersangka curiga dengan kedatangan anggota, lalu masuk kedalam rumah dan mematikan lampu rumah. Kemudian anggota dengan sigapnya mengejar tersangka ke dalam rumah dan mengamankannya." kata AKP Rudolf, mewakili Kapolres Pangkalpinang, AKBP Iman Risdiono Septana, Jumat (7/9/2018) malam.

"Anggota kemudian menanyakan dimana dia menyimpan narkoba tersebut." tambahnya.

Pria yang bekerja sebagai  honorer di lingkungan provinsi Bangka belitung ini, kemudian mengambil narkotika jenis sabu yang ia buang di bawah kulkas.

Penangkapan didampingi oleh RT setempat, yang juga menyaksikan Agun mengambil sabu dari bawah kulkasnya.

Ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika yang diduga jenis sabu dengan bruto 0,40 gram.

Ia mengakui mendapatkan narkoba tersebut dari salah seorang rekannya bernama Oki Arisal di jalan Penagan, Air Jangkang. Agun kemudian dibawa ke Mapolres guna penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, ia diduga melanggar pasal Pasal 114 (1) atau 112 (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman yang akan ia terima diatas lima tahun. Selain satu paket narkoba jenis sabu milik Agun, polisi juga turut menyita satu buah Handphone merk Xiaomi warna putih.

Usai dilakukan pengembangan, dua tersangka lain dicokok

Setelah mencokok Agun  di kawasan Airitam, satuan narkoba Polres Pangkalpinang tak henti mengungkap kasus peredaran narkoba, yang masih satu kaitan dengan tersangka Agun.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved