CPNS 2018 - 6 Formasi Khusus Ini Jadi Target Calon Pelamar, Simak Persyaratannya

Ada formasi khusus yang dialokasikan untuk seleksi CPNS 2018. Salah satunya untuk lulusan terbaik atau cumlaude.

Editor: fitriadi
TribunStyle.com/ Instagram @pnsgantengcantik
Ilustrasi 

6. Tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari mantan tenaga honorer

Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang;

Bagi calon pelamar dari Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;

Baca: Cara Input Data Supaya Tidak Gugur saat Mendaftar Tes Penerimaan CPNS 2018

Bagi calon pelamar Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;

Calon pelamar memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga HonorerKategori II Tahun 2013, dan 5) memiliki Kartu Tanda Penduduk. d. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memverifikasi kebenaran dokumen Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana tersebut huruf c) sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;

Pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang.

Pendaftaran

Tahap pendaftaran dan verifikasi administrasi akan dilaksanakan dari minggu kedua September hingga pekan kedua Oktober 2018.

Pendaftaran akan dilakukan secara serentak melalui situs sscn.bkn.go.id.

Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.

Sedangkan untuk persyaratan umum harus dipenuhi oleh setiap pelamar seperti yang sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Baca: Nagita Slavina Tiba-tiba Ajak Raffi Ahmad Bikin Program Bayi Tabung, 2 Anak Sekaligus

Pelaksanaan Selaksi akan dibuka pada pekan ketiga Oktober 2018.

Ada tiga tahap seleksi yang harus dilalu pelamar.

Pertama yakni seleksi administrasi, kemudian seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Pelaksanaan SKD CPNS 2018 menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved