CPNS 2018 - Honorer K2 Dapat Perhatian Khusus, Penuhi Persyaratan Ini saat Mendaftar Tes CPNS

Pemerintah memberikan perhatian khusus untuk eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2) yaitu tenaga guru dan tenaga kesehatan.

Editor: fitriadi
Tribun Timur/Pos Kupang
Ilustrasi. 

Terdaftar Dalam Database BKN

Peserta harus terdaftar dalam Database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan memenuhi persyaratan UU No 14/2005 bagi tenaga pendidik, dan UU No 36/2014 bagi tenaga kesehatan.

Menurut Deputi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), telah tercatat sebanyak 13.347 orang dalam database BKN.

Minimal S1 bagi Tenaga Pendidik, D3 bagi Tenaga Kesehatan

Baca: CPNS 2018 - Ini Link Kumpulan Soal-soal Tes CPNS, Pelajari Mulai Sekarang!

Bagi tenaga pendidik yang ikut dalam seleksi CPNS 2018 melalui jalur formasi khusus, pelamar harus minimal berijazah S1.

Sedangkan untuk tenaga kesehatan, pelamar minimal harus berijazah Diploma III.

Ijazah tersebut harus sudah diterima oleh pelamar selambat-lambatnya pada 3 November 2013.

Selain memiliki KTP dan Ijazah, pelamar juga harus memiliki bukti nomor ujian THK-II pada 3 November 2013 tersebut.

Usia Maksimal 35 Tahun

Pelamar pada jalur formasi khusus Tenaga Honorer II (THK II) memiliki usia paling tinggi 35 tahun pada 1 Agustus 2018 yang dibuktikan lewat Kartu  Tanda Penduduk (KTP).

Baca: CPNS 2018 - 6 Formasi Khusus Ini Jadi Target Calon Pelamar, Simak Persyaratannya

Selain itu, pelamar harus masih aktif bekerja secara terus menerus hingga saat ini.

Tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Bagi eks THK-II, mekanisme pendaftaran dilakukan langsung dibawah koordinasi BKN.

Pendaftar eks THK-II harus mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved