CPNS 2018 - Honorer K2 Dapat Perhatian Khusus, Penuhi Persyaratan Ini saat Mendaftar Tes CPNS
Pemerintah memberikan perhatian khusus untuk eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2) yaitu tenaga guru dan tenaga kesehatan.
Akan tetapi yang membedakan dengan pendaftar dari formasi umum, tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sebagai gantinya,pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik maupun tenaga kesehatan.
Baca: Calon Pelamar Wajib Tahu, Inilah Tahapan hingga Nilai yang Dibutuhkan Untuk Lulus Tes CPNS 2018
Dikutip dari setkab.go.id, selain tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II (THK-II), formasi khusus juga diperuntukkan bagi lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional.
Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja menegaskan bahwa instansi pemerintah pusat wajib mengalokasikan minimal 10 persen untuk sarjana lulusan terbaik (cumlaude), dan 5 persen untuk instansi daerah. (TribunWow.com/ Mutmainah Rahmastuti)
Follow Instagram Bangka Pos: