Kriss Hatta Buat Video Minta Maaf

Buntut panjang kasus perceraian Kriss Hatta dan Hlda Vitria, rupanya sampai merambat hingga ke ranah pribadi.

Editor: M Zulkodri
Istimewa
Kriss Hatta dan Hilda Fitria Khan 

Kriss Hatta dilaporkan ke polisi atas dugaan penculikan anak oleh ibunda Hilda Vitria karena anaknya (Hilda Vitria) dibawa tanpa ada persetujuan dari pihak orang tua.

Dilansir dari Grid.ID dalam artikel 'Kembali Dipolisikan Hilda Vitria Khan, Kriss Hatta: Musuh Paling Berbahaya adalah Orang Terdekat Kita' pada Selasa (11/9/2018), Kriss Hatta mengaku tidak kaget dengan laporan tersebut.

"Musuh paling berbahaya adalah orang terdekat kita," kata Kriss Hatta.

Kriss Hatta juga merasa tidak takut dengan tuduhan yang ditujukan padanya justru Kriss Hatta merasa siap kalau dipanggil oleh polisi untuk dimintai keterangan.

"Siap banget," pungkas Kriss Hatta.

Baca: Jadi Orang Terkaya di Asia, Jack Ma Menyesal Mendirikan Perusahaan Ali Baba, Ternyata Ini Alasannya

Kriss Hatta dan Hilda Vitria
Kriss Hatta dan Hilda Vitria (Jakarta.tribunnews.com)

Kuasa hukum Hilda Vitria, Fachmi Bachdim menuturkan bahwa pihak Hilda Vitria akan melaporkan Kriss Hatta karena berani membawa kabur anak di bawah umur.

"Rencana mau lapor dugaan tindak pidana membawa anak perempuan di bawah umur tanpa izin wali atau orang tuanya," ujar Fachmi Bachdim.

Versi pengacara Hilda Vitria, Hilda Vitria dibawa kabur oleh Kriss Hatta pada usia 19 tahun.

Fachmi Bachdim juga menjelaskan tidak ada pernikahan secara hukum bahkan secara agama Islam pun tidak ada karena menurutnya pernikahan Kriss Hatta dan Hilda Vitria tidak ada wali sehingga secara tidak langsung, pernikahan itu tidak sah alias batal.

 

Baca: Hotman Paris Bantu Bebaskan Rachmawati yang Disekap Suami dan Diawasi 4 Brimob, Videonya Viral

"Secara hukum tidak ada sebuah pernikahan,"

"Karena ini terkait dengan umat Islam dan ajaran Islam, ada sebuah hadits yang menyatakan bahwa tidak ada pernikahan kecuali dengan wali, kalau ada pernikahan maka tanpa wali itu batal," jelasnya saat ditemui di kawasan Tendean.

"Artinya tidak pernah ada pernikahan tanpa wali,"

"Kalau tidak ada wali nasab atau wali dari orang tua, boleh pakai wali hakim tapi harus berdasarkan penetapan pengadilan."

"Nah itu semua tidak ada," tegas Fachmi Bachdim.

"Tiba-tiba seseorang dibawa untuk pernikahan, nah inilah karena ada hal-hal tersebut kami mempelajari ada dugaan tindak pidana yang diatur dalam pasal 332 KUHP," tutup Fachmi Bachdim.

Sumber: Grid.ID
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved