Mahfud MD Sebut Ini Potensi Jeratan Hukum untuk Prabowo yang Terjebak Kebohongan Ratna Sarumpaet
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, angkat bicara soal ancaman hukum yang bisa menjerat Prabowo Subianto, Fadli Zon, hingga Amien Rais.
"Jadi kenapa dilakukan penahanan, alasannya subyektivitas penyidik, jangan sampai melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).
Argo mengatakan, Ratna akan ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Tanggapan Ratna Sarumpaet
Ratna yang keluar dari tempat pemeriksaan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya menganggap penahanannya sebagai bentuk risiko atas perbuatannya.
"Enggak apa-apa, itu risiko," kata Ratna, Jumat malam.
Ratna sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya dianiaya orang.
Ratna telah mengaku bahwa cerita tentang penganiayaan itu hanya bohong belaka alias hoaks.
Ia ditangkap pada Kamis (4/10/2018) malam di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap karena tak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi pada Senin (1/10/2018), dan justru akan pergi ke luar negeri mengikuti sebuah konferensi internasional di Cile.
Ratna berencana pergi tanpa memberitahu pihak kepolisian.
Jumat malam, polisi resmi menahan Ratna setelah melakukan pemeriksaan.
Penahanan Ratna berdasarkan surat perintah penahanan nomor SPH/925/10/2018 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penyidik memutuskan menahan Ratna di Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.
Alasan penahanan karena penyidik khawatir Ratna melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.
Ratna dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45, dengan ancaman 10 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Bicara Potensi Jeratan Hukum, Mahfud MD Sebut Prabowo Terjebak dalam Kebohongan Ratna Sarumpaet, http://solo.tribunnews.com/2018/10/07/bicara-potensi-jeratan-hukum-mahfud-md-sebut-prabowo-terjebak-dalam-kebohongan-ratna-sarumpaet?page=all.
Penulis: Hanang Yuwono
Editor: Hanang Yuwono