Pengusaha Asal Kudai Ini Jadi DPO Gakum Kementerian Kehutanan RI

Gakum Kementrian Kehutanan (Kemenhut) RI menetapkan status DPO pada seorang pengusaha asal Kudai Sungailiat Bangka, berinisial AMK.

Editor: M Zulkodri
Ist
Suasana razia oleh Kemenhut RI Wilayah Sumatera di kawasan perbatasan Desa Cit dan Desa Mapur Kecamatan Riausilip Bangka, Rabu (11/9/2018). 

Sementara itu dalam berkas penyidikan Gakum Kemenhut yang diserahkan ke Penuntut Umum Kejari Bangka, Dodi menjelaskan ancaman yang menjerat Tersangka Heris Sunandar.

"Penyidik Gakum Kemenhut menjerat Tersangka HS dengan Undang Undang 18 Tahun 2013. Kalau dia melakukannya perorangan, ancamannya 10 tahun, kalau koperasi 15 tahun, tapi minimal hukumannya 3 tahun penjara,"‎katanya.

Kepala Kantor Kejari Bangka, R Jeffri Huwae ditemui Bangka pos Groups di ruang kerjanya usai pelimpahan tahap dua perkara ini, Senin (8/10/2018) memastikan, secara resmi telah menerima perkara tersebut. Perkara dilimpahkan Penyidik Kemenhut R, didampingi Jaksa Kejagung RI.

"Yaitu perkara temuan tindak pidana kehutanan atas nama Tersangka Heris Sunandar. Kewenangan penanganan perkara atas nama Tersangka Heris Sunandar itu sudah menjadi wewenang penuntut umum di Kejaksaan Negeri Sungailiat Bangka. Perkara ini diancam dengan tindak pidana kehutanan," katanya.

Jeffri mengaku telah memerintahkan jaksa penuntut umum agar bergerak lebih cepat. Perkara yang dimaksud akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, guna diadili. "Segera besok kita langsung limpahkan ke Pengadilan Begeri Sungailiat. Sehingga nantinya kalau sudah ada pelimpahan ke pengadilan, tentunya kewenangan menjadi kewenangan penahanan pengadialan. Sementara ini untuk Tersangka Heris Sunandar sudah kita kita tahan dan kita titipkan di LP Bukitsemut Sungailiat," katanya.

Selain itu, barang bukti sudah diterima penuntut umum di Kantor Kejari Bangka. Namun barang bukti berupa alat berat, dua unit exavator dititipkan di Rupbasan di Pangkalpinang.

Saat ditanya, apakah kasus penambangan ilegal ini akan menyeret nama tersangka baru seiring proses persidangan nanti? Jeffri tak memberikan jawaban pasti. Hanya saja apakah tersangka bakal bertambah lebih dari satu atau tidak, itu kewenangan penyidik.

"Itu kewenangan penyidik. Kita hanya menerima berkas perkara. Tetapi terkait kemungkinan-kemungkinan adanya tersangka lain, itu proses-proses yang berlangsung di penyidik kehutanan.
Soal adanya tersangka lain, aktor intelektual dan DPO, saya tidak bahas soal itu," katanya.

Alasannya, status AMK yang masuk dalam DPO dan juga kemungkinan AK alias AKB berubah status dari saksi menjadi tersangka, kewenangan pada penuntut umum.

"Karena itu di luar berkas perkara itu (dalam berkas hanya menyebut nama Tersangka Heris Sunandar)," katanya.

Secara terpisah, Budiono selaku Pengacara atau Penasihat Hukum Tersangka Heris Sunandar dikonfirmasi, Senin (8/10/2018) mengakui, agenda yang sudah dilalui, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Gakum Kemenhut kepada Kejari Bangka.

"Agenda hari ini adalah P21, penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik PPNS Kemenhut ke Kejaksaan Negeri Bangka. Selaku pengacara kita hanya tinggal menunggu jadwal sidang saja karena semua berkas sudah lengkap," kata Budiono.

Mengenai barang bukti berupa alat berat, menurut Budiono, kliennya memakai exapator tersebut untuk menggali tanah dalam penambangan.

"Barang bukti ada di Rupbasan, jumlahnya saya kurang paham, kita rental (sewa)," katanya.(Baca edisi sebelumnya, Gakum Kemenhut RI Razia TambangTimah Ilegal di Hutan Produksi Desa Cit Riausilip Bangka, dua bulan lalu). (*)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved