Pengusaha Asal Kudai Ini Jadi DPO Gakum Kementerian Kehutanan RI

Gakum Kementrian Kehutanan (Kemenhut) RI menetapkan status DPO pada seorang pengusaha asal Kudai Sungailiat Bangka, berinisial AMK.

Editor: M Zulkodri
Ist
Suasana razia oleh Kemenhut RI Wilayah Sumatera di kawasan perbatasan Desa Cit dan Desa Mapur Kecamatan Riausilip Bangka, Rabu (11/9/2018). 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Gakum Kementrian Kehutanan (Kemenhut) RI menetapkan status DPO pada seorang pengusaha asal Kudai Sungailiat Bangka, berinisial AMK.

Pengusaha tersebut sedang dicari-cari karena dia diduga sebagai aktor intelektual penambangan ilegal di Hutan Produksi (HP) Desa Cit Riausilip Bangka, beberapa waktu lalu.

Sementara pengusaha Sungailiat lainnya berinisial, AK alias AKB, yang disebut-sebut sebagai pemilik tambang ilegal ini, hanya berstatus saksi.

Pihak Kemenhut RI diwakili Gakum Kemenhut Wilayah Sumsel, Dodi kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejari Bangka di Sungailiat, Senin (8/10/2018) mengaku datang ke kantor jaksa tersebut, terkait pelimpahan perkara. Pelimpahan perkara tersebut, khusus Tersangka Heris Sunandar, yang diduga pasang 'pasang badan' mengaku sebagai pemilik tambang.

"Kedatangan kita ke Kantor Kejari Bangka dalam rangka melimpahkan Tersangka Heris Sunandar) berikut barang buktinya terkait kasus penambangan liar yang merambah kawasan hutan produksi Desa Cit, pada Bulan Agustus 2018 lalu," kata Dodi kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejari Bangka, Senin (8/10/2018).

Sejak kasus itu terungkap, Dodi memastikan sudah 20 orang saksi yang dimintai keterangan. Saksi yang dimaksud termasuk pengusaha Sungailiat berinisial AK alias AKB, yang diketahui banyak orang sebagai pemilik tambang ilegal tersebut.

Namun faktanya, Tersangka Heris Sunandar, diduga anak buah AKB, yang malah mengakui bahwa dialah pemilik tambang.

"Dia (AK alias AKB) statusnya baru sebagai saksi. Sedangkan tersangkanya adalah Hetis Sunandar," kata Dodi.

Diakui Dodi, pihaknya sedang mencari keberadaan Pengusaha asal Kudai Sungailiat berinisal AMK, yang telah ditetapkankan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sang DPO diduga merupakan aktor intelektual di balik tambang timah tanpa ijin ini.

"Untuk yang DPO ini kita sudah lakukan upaya pencarian dan kami imbau kepada tersangka A (AMK) yang DPO ini ‎agar dapat menyerahkan diri kepada penyidik untuk dimintai keterangan guna menjalani proses lebih lanjut," kata Dodi.

Yang pasti katanya, Penyidik Gakum Kemenhut lebih dulu melimpahkan perkara atas nama Tersangka Heris Sunandar ke Penuntut Umum Kantor Kejari Bangka.

Sedangkan kemungkinan nanti bakal ada tersangka lain? Dodi belum memberikan penjelasan lebih jauh.

"Makanya kita akan selalu pantau proses persidangan karena dari persidangan itulah kita bisa menyimpulkan ‎apakah ada pelaku pelaku lain dalam kasus tersebut (termasuk kemungkinan AKB Jadi Tersangka)," katanya.

Sementara itu dalam berkas penyidikan Gakum Kemenhut yang diserahkan ke Penuntut Umum Kejari Bangka, Dodi menjelaskan ancaman yang menjerat Tersangka Heris Sunandar.

"Penyidik Gakum Kemenhut menjerat Tersangka HS dengan Undang Undang 18 Tahun 2013. Kalau dia melakukannya perorangan, ancamannya 10 tahun, kalau koperasi 15 tahun, tapi minimal hukumannya 3 tahun penjara,"‎katanya.

Kepala Kantor Kejari Bangka, R Jeffri Huwae ditemui Bangka pos Groups di ruang kerjanya usai pelimpahan tahap dua perkara ini, Senin (8/10/2018) memastikan, secara resmi telah menerima perkara tersebut. Perkara dilimpahkan Penyidik Kemenhut R, didampingi Jaksa Kejagung RI.

"Yaitu perkara temuan tindak pidana kehutanan atas nama Tersangka Heris Sunandar. Kewenangan penanganan perkara atas nama Tersangka Heris Sunandar itu sudah menjadi wewenang penuntut umum di Kejaksaan Negeri Sungailiat Bangka. Perkara ini diancam dengan tindak pidana kehutanan," katanya.

Jeffri mengaku telah memerintahkan jaksa penuntut umum agar bergerak lebih cepat. Perkara yang dimaksud akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, guna diadili. "Segera besok kita langsung limpahkan ke Pengadilan Begeri Sungailiat. Sehingga nantinya kalau sudah ada pelimpahan ke pengadilan, tentunya kewenangan menjadi kewenangan penahanan pengadialan. Sementara ini untuk Tersangka Heris Sunandar sudah kita kita tahan dan kita titipkan di LP Bukitsemut Sungailiat," katanya.

Selain itu, barang bukti sudah diterima penuntut umum di Kantor Kejari Bangka. Namun barang bukti berupa alat berat, dua unit exavator dititipkan di Rupbasan di Pangkalpinang.

Saat ditanya, apakah kasus penambangan ilegal ini akan menyeret nama tersangka baru seiring proses persidangan nanti? Jeffri tak memberikan jawaban pasti. Hanya saja apakah tersangka bakal bertambah lebih dari satu atau tidak, itu kewenangan penyidik.

"Itu kewenangan penyidik. Kita hanya menerima berkas perkara. Tetapi terkait kemungkinan-kemungkinan adanya tersangka lain, itu proses-proses yang berlangsung di penyidik kehutanan.
Soal adanya tersangka lain, aktor intelektual dan DPO, saya tidak bahas soal itu," katanya.

Alasannya, status AMK yang masuk dalam DPO dan juga kemungkinan AK alias AKB berubah status dari saksi menjadi tersangka, kewenangan pada penuntut umum.

"Karena itu di luar berkas perkara itu (dalam berkas hanya menyebut nama Tersangka Heris Sunandar)," katanya.

Secara terpisah, Budiono selaku Pengacara atau Penasihat Hukum Tersangka Heris Sunandar dikonfirmasi, Senin (8/10/2018) mengakui, agenda yang sudah dilalui, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Gakum Kemenhut kepada Kejari Bangka.

"Agenda hari ini adalah P21, penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik PPNS Kemenhut ke Kejaksaan Negeri Bangka. Selaku pengacara kita hanya tinggal menunggu jadwal sidang saja karena semua berkas sudah lengkap," kata Budiono.

Mengenai barang bukti berupa alat berat, menurut Budiono, kliennya memakai exapator tersebut untuk menggali tanah dalam penambangan.

"Barang bukti ada di Rupbasan, jumlahnya saya kurang paham, kita rental (sewa)," katanya.(Baca edisi sebelumnya, Gakum Kemenhut RI Razia TambangTimah Ilegal di Hutan Produksi Desa Cit Riausilip Bangka, dua bulan lalu). (*)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved