Diantaranya Kasus Perselingkuhan, Inilah 19 Kasus di Internal KPK Selama 2010-2018
Data ICW menyebutkan bahwa setidaknya dalam rentang waktu 2010-2018 terdapat 19 dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan internal KPK
10. Endro Laksono (Mantan Staf Administrasi Kesekretariatan pada Deputi Pencegahan)
Waktu: 2010
Tindakan: Kasus penggelapan uang senilai Rp 388 juta dalam waktu 6 bulan
Tindak lanjut:
- Keterangan: Menurut salah satu anggota Komite Etik Abdullah Hehamahua, komite mengeluarkan tiga putusan, yakni dipecat dengan tidak hormat, mengembalikan uang, dan melaporkan ke polisi
11. MNHS (Penyidik)
Waktu: September 2012
Tindakan: Kasus perselingkuhan
Tindak lanjut: Penyidik dipecat dan dikembalikan ke instansi asalnya yaitu BPKP
12. Abraham Samad (Ketua KPK Periode 2011-2015)
Waktu: April 2013
Tindakan: Kasus bocornya Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) atas nama Anas Urbaningrum
Tindak lanjut: Perbuatannya dinilai sebagai pelanggaran sedang
13. Adnan Pandu Praja (Wakil Ketua KPK Periode 2011-2015)
Waktu: April 2013
Tindakan: Mencabut parafnya dari draf Sprindik atas nama Anas Urbaningrum
Tindaklanjut: Adanya pelanggaran ringan
14. Wiwin Suwandi (Sekretaris Abraham Samad)
Waktu: April 2013
Tindakan: Membocorkan Sprindik atas nama Anas Urbaningrum
Tindak lanjut: Pemecatan
15. Saut Situmorang (Wakil Ketua KPK Periode 2015-2019)
Waktu: Agustus 2016
Tindakan: Pernyataan perihal HMI
Tindak lanjut: Terbukti melakukan pelanggaran sedang
16. Rolan Ronaldy (Penyidik)
Waktu: Oktober 2017
Tindakan: Dugaan merusak barang bukti dalam perkara suap mantan hakim MK Patrialis Akbar
Tindak lanjut: Belum jelas penyelesaian etiknya hingga yang bersangkutan dikembalikan ke Kepolisian
17. Harun (Penyidik)
Waktu: Oktober 2017
Tindakan: Dugaan merusak barang bukti dalam perkara suap mantan hakim MK Patrialis Akbar
Tindak lanjut: Belum jelas penyelesaian etiknya hingga yang bersangkutan dikembalikan ke Kepolisian
18. Novel Baswedan (Penyidik)
Waktu: Oktober 2017
Tindakan: Mengirim surat elektronik berisi protes atas rencana Aris Budiman yang ingin merekrut kepala satgas penyidikan dari Mabes Polri
Tindak lanjut: Belum ada hasil yang disampaikan oleh pimpinan KPK
19. Aris Budiman (Direktur Penyidikan)
Waktu: Desember 2017
Tindakan: Menghadiri rapat panitia angket KPK yang digagas oleh DPR pada 29 Agustus 2016
Tindak lanjut: Belum jelas tindaklanjut dari pimpinan KPK hingga yang bersangkutan dikembalikan ke Kepolisian.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catatan ICW, Ada 19 Kasus di Internal KPK Selama 2010-2018"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/kpk_20170802_121914.jpg)