Rabu, 13 Mei 2026

Diantaranya Kasus Perselingkuhan, Inilah 19 Kasus di Internal KPK Selama 2010-2018

Data ICW menyebutkan bahwa setidaknya dalam rentang waktu 2010-2018 terdapat 19 dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan internal KPK

Tayang:
Editor: Iwan Satriawan
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Logo KPK 

10. Endro Laksono (Mantan Staf Administrasi Kesekretariatan pada Deputi Pencegahan)

Waktu: 2010

Tindakan: Kasus penggelapan uang senilai Rp 388 juta dalam waktu 6 bulan

Tindak lanjut:
- Keterangan: Menurut salah satu anggota Komite Etik Abdullah Hehamahua, komite mengeluarkan tiga putusan, yakni dipecat dengan tidak hormat, mengembalikan uang, dan melaporkan ke polisi

11. MNHS (Penyidik)

Waktu: September 2012

Tindakan: Kasus perselingkuhan

Tindak lanjut: Penyidik dipecat dan dikembalikan ke instansi asalnya yaitu BPKP

12. Abraham Samad (Ketua KPK Periode 2011-2015)

Waktu: April 2013

Tindakan: Kasus bocornya Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) atas nama Anas Urbaningrum

Tindak lanjut: Perbuatannya dinilai sebagai pelanggaran sedang

13. Adnan Pandu Praja (Wakil Ketua KPK Periode 2011-2015)

Waktu: April 2013

Tindakan: Mencabut parafnya dari draf Sprindik atas nama Anas Urbaningrum
Tindaklanjut: Adanya pelanggaran ringan

14. Wiwin Suwandi (Sekretaris Abraham Samad)

Waktu: April 2013

Tindakan: Membocorkan Sprindik atas nama Anas Urbaningrum
Tindak lanjut: Pemecatan

15. Saut Situmorang (Wakil Ketua KPK Periode 2015-2019)

Waktu: Agustus 2016
Tindakan: Pernyataan perihal HMI
Tindak lanjut: Terbukti melakukan pelanggaran sedang

16. Rolan Ronaldy (Penyidik)

Waktu: Oktober 2017

Tindakan: Dugaan merusak barang bukti dalam perkara suap mantan hakim MK Patrialis Akbar
Tindak lanjut: Belum jelas penyelesaian etiknya hingga yang bersangkutan dikembalikan ke Kepolisian

17. Harun (Penyidik)

Waktu: Oktober 2017

Tindakan: Dugaan merusak barang bukti dalam perkara suap mantan hakim MK Patrialis Akbar
Tindak lanjut: Belum jelas penyelesaian etiknya hingga yang bersangkutan dikembalikan ke Kepolisian

18. Novel Baswedan (Penyidik)

Waktu: Oktober 2017

Tindakan: Mengirim surat elektronik berisi protes atas rencana Aris Budiman yang ingin merekrut kepala satgas penyidikan dari Mabes Polri

Tindak lanjut: Belum ada hasil yang disampaikan oleh pimpinan KPK

19. Aris Budiman (Direktur Penyidikan)

Waktu: Desember 2017

Tindakan: Menghadiri rapat panitia angket KPK yang digagas oleh DPR pada 29 Agustus 2016

Tindak lanjut: Belum jelas tindaklanjut dari pimpinan KPK hingga yang bersangkutan dikembalikan ke Kepolisian.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catatan ICW, Ada 19 Kasus di Internal KPK Selama 2010-2018"

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved