Rabu, 15 April 2026

1 November UMP 2019 Diumumkan, Ini Daftarnya dan Pernyataan Menteri Hanif Soal Upah di Luar Negeri

1 November UMP 2019 Diumumkan, Ini Daftarnya dan Pernyataan Menteri Hanif Soal Upah di Luar Negeri

Penulis: Teddy Malaka |
kompas.com
Menaker Hanif Dhakiri saat membuka Konsolidasi Dewan Pengupahan Se-Indonesia Tahun 2018 bertema Menuju Sistem Pengupahan di Era Ekonomi Digital dan Bonus Demografi yang Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Jakarta, Selasa (28/8/2018) 

BANGKAPOS.COM -- Mulai 1 November 2018 masing-masing gubernur di seluruh provinsi akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019. Secara nasional kenaikan UMP tahun 2019 sebesar 8,03 persen.

UMP baru tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2019 hingga Desember 2019.

"Upah minimum ditetapkan dan diumumkan serentak 1 November, bersamaan," ujar Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Adriani dalam diskusi di Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Adriani mengatakan, kenaikan UMP 8,03 persen ditentukan dari inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi terakhir. Adriani mengakui adanya kesenjangan di daerah untuk menerima upah minimum.

Bahkan, di beberapa wilayah masih diupah di bawah kebutuhan hidup layak (KHL). Wilayah tersebut antara lain Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Papua Barat, Gorontalo, dan Sulawesi Barat.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, angka kenaikan sebesar 8,03 persen itu bukan keputusan Kemenaker.

Angka tersebut diambil dari data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan inflasi tahun ini 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen.

Menaker Hanif menambahkan, banyak faktor yang bisa mempengaruhi soal upah. Selama ini wacana atau narasi pengupahan di Indonesia lebih banyak menghabiskan energi bicara upah mininum.

Padahal upah itu bukan semata perkara upah tinggi atau rendah. Tapi terkait dengan daya beli upah masyarakat terkait keadilan bisa diperoleh di semua daerah dan terkait masalah sistem pengupahan yang diterapkan.

"Ini menjadi tantangan dewan pengupahan ke depan untuk memastikan agar ekosistem pengupahan ini benar-benar bisa baik. Soal upah tidak melulu nominal, apa yang diterima, tapi juga terkait dengan ekosistem secara keseluruhan,“ ujar Menaker Hanif.

Puncak upah itu berapa? Menteri Hanif menjelaskan, di Belanda, orang diupah senilai Rp30 juta masih mengeluh karena daya beli di Belanda itu sama dengan daya beli masyarakat di Jakarta sebesar Rp3 juta.

========

Enam Daerah di Bawah Rp 2 Juta 

Ada enam daerah yang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 di bawah Rp 2 juta. Ada sebanyak tiga daerah yang menerapkan UMP 2019 di atas Rp 3 juta.

Secara resmi pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved