Sabtu, 16 Mei 2026

1 November UMP 2019 Diumumkan, Ini Daftarnya dan Pernyataan Menteri Hanif Soal Upah di Luar Negeri

1 November UMP 2019 Diumumkan, Ini Daftarnya dan Pernyataan Menteri Hanif Soal Upah di Luar Negeri

Tayang:
Penulis: Teddy Malaka |
kompas.com
Menaker Hanif Dhakiri saat membuka Konsolidasi Dewan Pengupahan Se-Indonesia Tahun 2018 bertema Menuju Sistem Pengupahan di Era Ekonomi Digital dan Bonus Demografi yang Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Jakarta, Selasa (28/8/2018) 

Kenaikan itu rencananya akan ditetapkan oleh gubernur atau kepala daerah pada 1 November 2018.

Jika merujuk pada penetapan kenaikan UMP secara nasional, maka DKI Jakarta akan menjadi daerah yang memiliki UMP tertinggi yakni, Rp 3.940.972.

Setelah DKI Jakarta, Papua Rp  3.128.170, Sulawesi Utara Rp 3.051.076 dan Bangka Belitung sebesar Rp 2.976.705.

Jika merujuk kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen, berikut perkiraan angka penetapan UMP 2019 di 33 provinsi di Indonesia.

Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya

1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985

2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402

3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228

4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705

5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.769.754

6. Riau, sebesar Rp 2.662.025

7. Jambi, sebesar Rp 2.423.888

8. Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406

9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.805.751

10. Lampung, sebesar Rp 2.241.269

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved