Foto Saipul Jamil Video Call dengan Pria Bertelanjang Dada ini jadi Sorotan

Foto Saipul Jamil Video Call dengan Pria Bertelanjang Dada jadi Sorotan

Penulis: M Zulkodri |
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Saipul Jamil di sel tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (6/6/2016) 

"Tp netijen indonesia nih kebanyakan terlalu menghujat tanpa melihat perjalanan hidup seseorang" tambahnya lagi.

Terjerat Kasus Pencabulan 

Seperti diketahui, pada tahun 2016 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Saipul jamil bersalah melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis yang belum dewasa, bukan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Kasus itu berawal dari laporan DS (17) yang melaporkan tindak pencabulan yang dilakukan Saipul pada 18 Februari 2016.

DS mengaku mendapat perlakuan tak senonoh dari Saipul saat diajak menginap di rumah mantan suami Dewi Perssik itu.

DS kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, untuk menjalani pembuatan visum et repertum. Dalam sidang visum itu ditunjukkan dan terungkap bahwa ada DNA Saipul pada DS.

Pada 4 April 2016, Saipul mendekam di Rutan Cipinang Klas 1, Jakarta Timur.

Sepekan kemudian, ia pun menjalani sidang perdana perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ia didakwa dengan tiga pasal alternatif. Pertama, Pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Kedua, Pasal 290 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul dengan orang yang tak sadar atau pingsan. Terakhir, pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

Berselang beberapa hari seusai divonis tiga tahun penjara oleh hakim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan kuasa hukum Saipul Jamil, Bertanatalia, dan seorang panitera muda PN Jakarta Utara bernama Rohadi di kawasan Sunter.

Kasus Saipul Jamil pun berlanjut.

Saipul Jamil menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (14/06/2016). Saipul Jamil dinyatakan terbukti bersalah atas kasus pencabulan anak di bawah umur dengan jenis kelamin yang sama dan divonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun. 

Setelah beberapa kali mengikuti sidang, Saipul Jamil dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi.

Ia kemudian divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Terpidana dalam kasus percabulan itu juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kini, Bang Ipul harus menjalani sisa hukumannya berada di Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang, jakarta.

Perlahan, dia pun sudah bisa menerima keadaan. (Bangkapos/zulkodri)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved