Ternyata Pria yang Viral Karena Ngamuk dan Banting Motor Saat Ditilang Punya Kasus Lain
Pengendara yang Ngamuk dan Banting Motor Saat Ditilang Ditahan, Ditetapkan Tersangka Kasus Penadahan
BANGKAPOS.COM - Adi Saputra, pria yang viral karena merusak sepedamotor saat ditilang polisi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019), kini sudah diamankan.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kendaraan yang dirusak Adi bukanlah miliknya.
"Adi Saputra sudah diamankan di polres dengan kasus (pasal) 480," ujar Ferdy di Mapolsek Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).
Adapun, Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan.
Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.
Sebelumnya, Adi mengamuk saat ditilang polisi di Jalan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan. Ia ditilang karena membuat sejumlah pelanggaran.
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin mengatakan, Adi melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukkan SIM, serta STNK.
"Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukkan SIM, tidak membawa STNK," kata Lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/adi-saputra-20-meminta-maaf.jpg)