Breaking News

Pendaftaran Online PPPK 2019, Ada 3 Formasi yang Dibutuhkan, Ini Syaratnya!

Inilah persyaratan lengkap tiap formasi untuk pendafataran rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019 atau P3K 2019 Tahap 1.

Tribunnews
cara daftar PPPK atau p3k 2019 

BANGKAPOS.COM -- Inilah persyaratan lengkap tiap formasi untuk pendafataran rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019 atau P3K 2019 Tahap 1.

Pendaftaran PPPK 2019 diantur secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscasn.bkn.go.id.

Portal resmi sscasn.bkn.go.id ini berisi panduan, persyaratan dan alur pendaftaran. berisi panduan, persyaratan dan alur pendaftaran.

Portal tersebut sudah bisa diakses sejak Jumat (8/2/2019).

Namun, untuk melakukan registrasi online atau pendaftaran PPPK 2019 baru bisa dilakukan mulai Minggu, (10/2/2019) kemarin hingga 16 Februari mendatang.

 

Sebelum melakukan pendaftaran PPPK 2019, alangkah baiknya kamu menyimak alurnya terlebih dahulu.

Terdapat fomasi yang diprioritaskan untuk pendaftaran PPPK 2019 tahap I ini, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan sebelumnya, hanya berfokus pada perekrutan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan penyuluhan pertanian.

Dirangkum dari Tribunstyle.com berikut persyaratan lengkap untuk 3 formasi PPPK 2019 atau P3K 2019, yang bersumber dari ssp3k.bkn.go.id.

Berikut persyaratan lengkapnya :

  1. Tenaga pendidik
Tenaga Pendidik
ssp3k.bkn.go.id
Tenaga Pendidik

- TH Eks K-II

- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019

- Pendidikan minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum.

- Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dai Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diambu, Kab/Kota/Provinsi.

- Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

 

  1. Tenaga Kesehatan
Tenaga Kesehatan
ssp3k.bkn.go.id
Tenaga Kesehatan

- Tenaga Honorer Eks K-II

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved