Info PNS

Pembayaran Kenaikan Gaji PNS Dirapel pada April

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pembayaran kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dihitung mulai Januari 2019

Editor: khamelia
BANGKA POS / DEDY Q
Ilustrasi Ruswanti (tengah), seorang CPNS Pemkot Pangkalpinang saat acara penyerahan SK NIP di ruang OR, Kantor Wali Kota, Kamis (28/2/2019). 

BANGKAPOS.COM--Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pembayaran kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dihitung mulai Januari 2019.

Menurut Sri Mulyani pembayaran kenaikan gaji PNS selama empat bulan pertama pada tahun ini disatukan alias dirapel pada April nanti.

Selanjutnya, mulai Mei mendatang, pembayaran kenaikan gaji PNS dilakukan setiap bulan.

"Karena UU APBN untuk Januari-Desember jadi meskipun pencairan (kenaikan gaji) pada bulan April, (pembayarannya) menyangkut Januari-April," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (13/3/2019).

"Tentu untuk bulan Mei dan selanjutnya akan dibayarkan berdasarkan waktu pembayaran gaji (per bulan)," imbuh Sri Mulyani.

Sebelumya, pemerintah memastikan kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

Menurut Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo sudah menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji PNS tersebut.

"Menyangkut pertama keputusan kenaikan 5 persennya itu sendiri sesuai dengan UU APBN 2019," ujarnya, Jakarta Senin (11/3/2019).

Setelah ditandatangani Presiden, kata Sri Mulyani, PP kenaikan gaji PNS tersebut masih perlu dilengkapi terkait lampirannya.

Ia mengatakan, PP tersebut akan tebal lantaran banyak lampiran.

Hal ini karena setiap kementerian dan lembaga harus menyerahkan daftar pegawainya.

Adapun rincian aturan akan termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). (Yoga Sukmana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Kenaikan Gaji PNS Dirapel pada April 2019"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved