Kriminalitas
Ramyadjie Gunakan Hasil Membobol ATM untuk Belanja Bitcoin, OJK Kasih Warning
Tersangka kasus skimming, Ramyadjie Priambodo, menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli bitcoin atau uang elektronik
BANGKAPOS.COM--Tersangka kasus skimming, Ramyadjie Priambodo, menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli bitcoin atau uang elektronik.
"Ya suka main transaksi Bitcoin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (19/3/2019).
Argo tidak menjelaskan lebih jauh mengenai motif pria yang disebut kerabat jauh Prabowo tersebut membeli Bitcoin.
"Metode jual beli pembayarannya dengan menggunakan virtual currency bitcoin," kata Argo Yuwono.
Selain membeli Bitcoin, Ramyadjie juga mengaku menggunakan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
"Pengakuanya untuk keperluan pribadi," kata Argo Yuwono.
Dikutip dari Kontan.co.id Country Head of Growth Luno Indonesia, Claristy menjelaskan bitcoin adalah aset atau komoditas yang sifatnya jangka panjang untuk dikoleksi investor.
Dia bilang alasan memilih bitcoin adalah harga yang fluktuatif dan saat ini dipandang sebagai aset alternatif untuk diversifikasi portofolio.
“Jadi selain investasi saham, reksadana atau emas, bitcoin salah satu yang dipilih investor. Harganya cenderung stabil, jadi masih banyak yang simpan (hold). Tapi ketika harga fluktuatif pasar akan ramai memilih bitcoin,” ujar Claristy, Jumat (15/3/2019).
OJK angkat bicara
Kasus pembobolan ATM milik PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dengan teknik skimming yang dilakukan oleh Ramyadjie Priambodo membuat pihak regulator angkat bicara.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengatakan pihaknya sudah menghimbau perbankan untuk lebih memperketat pengawasan. Sebab, kasus serupa memang pernah menimpa sejumlah bank beberapa waktu lalu.
"Kejadian skimming tetap menjadi hal yang harus dilakukan upaya pencegahan. Kasus yang terjadi menjadi pelajaran untuk bank dalam meningkatkan pengawasannya," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (19/3/2019).
Salah satu bentuk semakin ketatnya pengawasan bank menurutnya yakni peningkatan kecepatan bank dalam mengungkap kejahatan ini.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan RP sebagai tersangka terkait dugaaan pembobolan uang dengan kerugian mencapai Rp 300 juta. Langkah tersebut dilakukan pihak kepolisian atas laporan yang diterima sejak 11 Februari 2019 lalu.
Selain meminta bank lebih memperketat pengawasan, OJK juga turut meminta nasabah untuk lebih waspada. Salah satu caranya yakni dengan tidak memberikan kata sandi maupun nomor PIN kepada siapapun.
"Jika terjadi kendala atau permasalahan, silahkan hubungi call center bank yang resmi," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ramyadjie-priambodo.jpg)