Terbaru-Juni 2019, Pemerintah Dikabarkan Kembali Buka Lowongan CPNS, Lulus PPPK Boleh Mendaftar
Terbaru Juni 2019, Pemerintah Dikabarkan Kembali Buka Lowongan CPNS, Lulus PPPK Boleh Mendaftar
Bedanya dengan seleksi CPNS, pelamar PPPK dapat berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar
Sedangkan seleksi CPNS, biasanya usia pelamar dibatasi paling tinggi 35 tahun.
Penjelasan Kemenpan RB
Yang menjadi pertanyaan, bolehkah mendaftar CPNS bila telah lolos PPPK?
TribunJogja.com melansir dari TribunKaltim.com, pelamar yang lolos PPPK masih bisa mendaftar CPNS asalkan memenuhi persyaratan.
Ini dijelaskan Kemenpan RB di akun Instagram resminya.
Pendaftaran CPNS bagi yang lolos PPPK 2019 (via TribunKaltim.com)
"Apakah ketika kita mengikuti P3K dan lolos...bisa mengikuti tes cpns apabila ada penerimaan cpns?" tanya seorang warganet melalui fitur ask question.
Pertanyaan itu pun dijawab seperti berikut.
"Admin akan menjawab untuk mewakili semua pertanyaan yang sama yaaa. Jawabannya: Bisa, selama memenuhi persyaratan dan ybs harus mengundurkan diri dari PPPK," jawab @kemenpanrb.
Aturan pengunduran diri
Pengunduran diri P3K/PPPK 2019 atas keinginan sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK).
Pada Bab IX Pemutusan Hubungan Perjanjian, Pasal 53 ayat 1 menyebutkan, pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat, salah satunya karena permintaan diri sendiri.
Selanjutnya dalam pasal 56 disebutkan, PPPK yang mengajukan permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja diputus hubungan perjanjian kerjanya dengan hormat sebagai P3K/PPPK
Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui atau ditunda sampai dengan jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/rekrutmen-cpns-2019.jpg)