Penjelasan Mahfud MD soal Jokowi atau Prabowo yang Bisa Menangkan Pilpres, Ternyata ini Syaratnya
Mahfud MD Beri Penjelasan soal Jokowi atau Prabowo yang Bisa Menangkan Pilpres, Ini Syaratnya
1.2.Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon," bunyi amar putusan MK.
• Tak Bisa Menangkan Jokowi, Bupati Madina Ini Mengundurkan Diri, Hidayat: Apa Ada Aturan seperti Ini?
Pemaknaan:
Jika hanya 2 pasangan calon, maka pemenang adalah calon yang memperloleh suara terbanyak:
"Pasal 159 ayat (1) UU 42/2008, harus dimaknai apabila terdapat lebih dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Artinya, jika hanya ada dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden maka pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945, sehingga tidak perlu dilakukan pemilihan langsung oleh rakyat pada pemilihan kedua"
Adapun bunyi Pasal 159 ayat (1) UU 42/2008 adalah:
(1) Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 jumlah provinsi di Indonesia.
• Sandiaga Uno Akhirnya Mau Diwawancara Wartawan Setelah Jarang Terlihat Usai Pilpres, Ini Omongannya
Adapun bunyi Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 adalah:
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/ Atri)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD Beri Penjelasan soal Jokowi atau Prabowo yang Bisa Menangkan Pilpres, Ini Syaratnya
• Terbaru Real Count KPU Pilpres 2019, Minggu (21/4) Pukul 00.00 WIB: Suara Jokowi Naik, Prabowo Turun
• Reaksi Lia Ditatap Tajam Nia Ramadhani Saat Bahas Laporan Syahrini, Lia Ladysta: Jangan Gitu Mukanya
• Sempat Jenguk Sandi, Bobby Kucing Kertanegara Milik Prabowo Ternyata Punya Ribuan Pengikut di Sini
• Ini Daftar Lengkap 5 Artis Caleg 2019 Dipastikan Gagal Lenggang Kangkung ke Kursi DPR RI Senayan
• Tulisan Denny JA, Prabowo Didukung UAS, UAH, Aa Gym Tapi Kalah, Alasannya Too Little, Too Late