Pemilu 2029

91 Orang Petugas KPPS Meninggal, 374 Sakit, Pemerintah Bakal Beri Santunan, Ini Kata Menkeu

91 Orang Petugas KPPS Meninggal, 374 Sakit, Pemerintah Bakal Beri Santunan, Ini Kata Menkeu

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
(KOMPAS.com/MUHLIS AL ALAWI )
Nampak petugas KPPS TPS 029 Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo sementara menjumlah perolehan suara pilpres 2019. Di TPS yang tak jauh dari Posko Pemenangan Prabowo-Sandiaga itu, paslon Jokowi-Maruf menang telak. 

BANGKAPOS.COM --Tagar #IndonesiaElectionHeroes viral beriringan kabar duka mendalam yang dialami Indonesia. Sebanyak 91 orang petugas KPPS meningggal dan ratusan lagi menderita sakit.

Mendapati kondisi ini, pemerintah pusat akhirnya mengambil sikap.

Melansir halaman Setkab, berawal dari keinginan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman agar petugas yang berjatuhan saat melaksanakan tugasnya menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak, 17 April 2019 lalu, diberikan santunan, ternyata mendapatmsambutan positif dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Dengan menyampaikan ucapan belasungkawa kepada para petugas Pemilu yang meninggal saat melaksanakan yang sangat penting, menjaga Pemilu secara adil, aman, dan akuntabel, Menkeu menganggap penting usulan pemberian santunan bagi para korban yang menjadi petugas Pemilu.

“Mengenai usulan untuk mendapatkan tunjangan, saya sudah mengecek dan kemungkinan kita akan bisa mengakomodasi melalui standar biaya yang tidak biasa di dalam konteks ini,” kata Sri Mulyani kepada wartawan usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/4/2019) siang.

Menkeu berjanji akan melihat berapa kebutuhan dan bagaimana memutuskan memberikan santunan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada 91 orang petugas KPPS meninggal, dan 374 orang sakit yang tersebar di 19 provinsi.

“Sakitnya bervariasi,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Senin (22/4).

KPU berencana bertemu dengan Kementerian Keuangan untuk membahas kemungkinan pemberian santunan kepada para petugas KPPS yang meninggal dalam melaksanakan tugasnya itu.

“KPU mengusulkan besaran santunan untuk anggota KPPS yang meninggal dunia Rp30-36 juta, sementara yang sakit hingga cacat maksimal Rp30 juta, dan untuk yang luka besaran santunan maksimal Rp16juta,” ungkap Arief.

Jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat bertugas telah mencapai angka 90 orang pada Pemilu 2019 lalu.

Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 374 petugas KPPS mengalami sakit bervariasi.

Ketua KPU, Arief Budiman menuturkan petugas KPPS yang meninggal dan sakit tersebut tersebar di 19 provinsi.

Sementara ini diduga petugas KPPS yang meninggal dan sakit itu karena kelelehan usai bertugas mengawal penghitungan hingga rekapitulasi suara.

Petugas KPPS merupakan warga biasa di tengah masyarakat yang diangkat dan disumpah untuk bekerja melaksanakan pemungutan suara dengan prinsip jujur, adil, langsung, bebas, umum dan rahasia.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved