Minggu, 10 Mei 2026

225 Petugas KPPS Meninggal dan 1.470 Sakit, Ternyata Hanya Segini Honor KPPS

Sebanyak 225 meninggal dunia, 1.470 sakit, ternyata hanya segini honor KPPS dari Rp 25,59 triliun anggaran Pemilu 2019

Tayang:
Editor: Evan Saputra
KOMPAS.COM/DOK RIZAL
Irsan, anggota KPPS di Kabupaten Magetan, Jawa Timur yang meninggal diduga mengalami kelelahan dalam melaksanakan kegiatan Pemilu 2019, dimakamkan, Kamis (25/4/2019). 225 Petugas KPPS Meninggal dan 1.470 Sakit, Ternyata Hanya Segini Honor KPPS 

225 Petugas KPPS Meninggal dan 1.470 Sakit, Ternyata Hanya Segini Honor KPPS

BANGKAPOS.COM - Sebanyak 225 meninggal dunia, 1.470 sakit, ternyata hanya segini honor KPPS dari Rp 25,59 triliun anggaran Pemilu 2019.

Jumlah anggota KPPS meninggal dunia karena kelelahan dan kecelakaan terus bertambah.

Demikian pula yang sakit.

Uang honor mereka ternyata rendah.

Jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS) meninggal dunia bertambah menjadi 225.

Selain itu, sebanyak 1.470 anggota KPPS dilaporkan sakit.

Angka ini mengacu pada data KPU per Kamis (25/4/2019) pukul 18.00 WIB.

Terungkap Alasan Prabowo Tolak Temui Luhut Panjaitan Utusan Jokowi hingga Akan Digelar Ijtima Ulama

"Bertambah, jumlah anggota wafat sebanyak 225, sakit 1.470, total yang tertimpa musibah 1.695," kata Komisioner KPU, Viryan Azis saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2019).

Mengacu pada data Rabu (24/4/2019), jumlah anggota KPPS yang terdata meninggal bertambah sebanyak 81, dan anggota yang sakit 587.

Anggota KPPS yang meninggal maupun sakit sebagian besar disebabkan karena kelelahan dan kecelakaan.

KPU berencana memberikan santunan kepada keluarga KPPS yang meninggal dunia dan anggota yang sakit.

Menurut Ketua KPU, Arief Budiman, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui usulan KPU soal pemberian santunan ini.

Namun demikian, belum ada kepastian mengenai besaran anggaran santunan yang disetujui oleh Kemenkeu.

"Kemarin kita sudah rapat (dengan Kemenkeu). Sampai dengan hari ini, prinsipnya (usulan santunan) sudah disetujui," kata Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).

"Tinggal Kementrian Keuangan akan menetapkan besarannya berdasarkan usulan kita, cuma saya belum update apakah usulan kita disetujui seratus persen atau tidak," katanya menyambung.

KPU mengusulkan, besaran santunan untuk keluarga korban meninggal dunia kisaran Rp 30-36 juta.

Untuk KPPS yang mengalami kecelakaan sehingga menyebabkan kecacatan, dialokasikan Rp 30 juta.

Sementara untuk korban luka, besaran santunan yang diusulkan ialah Rp 16 juta.

Segini Honornya

Komisioner KPU, Ilham Saputra menyebut, pihaknya bakal mengevaluasi besaran honor penyelenggara pemilu ad hoc di tingkat bawah.

Penyelenggara yang dimaksud meliputi Panitia Pemungutan Suara Kecamatan ( PPK), Panitia Pemungutan Suara ( PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS).

"Tentu saja perlu kita evaluasi, kita pertimbangkan kembali dalam pemilu berikutnya. Harus ada honor yang layak bagi penyelenggara pemilu di tingkat bawah," kata Ilham Saputra di kantor KPU, Kamis kemarin.

Evaluasi honor ini dilakukan mengingat besarnya tugas dan tanggung jawab penyelenggara pemilu tingkat bawah.

Meski akan mengupayakan peningkatan besaran honor, Ilham Saputra mengatakan, anggaran negara dalam hal ini terbatas pada jumlah tertentu.

"Salah satu faktor yang membuat anggaran pemilu besar itu adalah honor untuk penyelenggara, kita berusaha maksimal untuk menaikannya, tapi kan anggarannya juga terbatas," ujar Ilham Saputra

Besaran honor PPK, PPS, dan KPPS ditentukan berdasar pada Surat Kementerian Keuangan No S-118/MK.02/2016 tanggal 19 Februari 2016.

Berikut rinciannya:

1. PPK:

a. Ketua: Rp. 1.850.000/orang/bulan

b. Anggota: Rp. 1.600.000/orang/bulan

c. Sekretaris: Rp. 1.300.000/orang/Bulan

d. Pelaksana/staff sdmin/teknis: Rp. 850.000/orang/bulan

2. PPS:

a. Ketua: Rp. 900.000/orang/bulan

b. Anggota: Rp. 850.000/orang/bulan

c. Sekretaris: Rp. 800.000/orang/bulan

d. Pelaksana/staff admin/teknis: Rp. 750.000/orang/bulan

3. KPPS:

a. Ketua: Rp. 550.000/orang/bulan

b. Anggota : Rp. 500.000/orang/bulan

c. LINMAS : Rp. 400.000/orang/bulan

2. Alokasi anggaran yang tersedia untuk Pembentukan (PAW), jonorarium dan belanja barang bagi Badan Penyelenggara Pemilu Adhoc PPK, PPS dan KPPS Dalam Negeri Rp 10.047.105.276.000.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beban Kerja Berat, Honor KPPS, PPS, dan PPK Bakal Dievaluasi" dan "KPU: Hingga Kamis, Anggota KPPS Meninggal 225 Orang, 1.470 Sakit".

Penulis : Fitria Chusna Farisa

Editor : Diamanty Meiliana dan Krisiandi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved