Selasa, 5 Mei 2026

Sahkah Puasa dan Shalat Orang yang Mimpi Basah Tapi Tak Bisa Mandi Jubub, Begini Penjelasannya

Puasa Ramadhan merupakan bulan yang penuh rahmat dan ampunan dari Allah SWT bagi umat-Nya

Tayang:
Penulis: Alza Munzi | Editor: Alza Munzi
bangkapos.com
Ilustrasi 

Kedua,

Thaharah bukan syarat sahnya puasa. Diriwayatkan dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma bahwa 

أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يدركه الفجر وهو جنب من أهله ، ثم يغتسل ويصوم

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasuki waktu fajar dalam keadaan masih junub dari istrinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa.” Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (1926) dan Muslim (1109). Dalam redaksi Muslim ada tambahan: “tanpa mimpi”. Junub yang disebabkan jimak saja tidak merusak puasa apalagi junub karena mimpi. Padahal, jimak terjadi dengan ikhtiar manusia sedangkan mimpi terjadi bukan karena ikhtiar manusia. Para ulama pun sepakat akan sahnya puasa orang yang junub disebabkan mimpi. 

Al-Mawardi berkata:

Umat sepakat bahwa jika seseorang bermimpi basah di malam hari, dan memungkinkan baginya mandi sebelum fajar namum ia justru tidak mandi, atau bermimpi basah di pagi hari atau di siang hari, maka puasanya sah. Demikian. Dinukil dari “Majmu’” (6/308) 

Ketiga,

Kamu sudah melakukan kesalahan besar, yaitu shalat tanpa dalam keadaan suci. Thaharah dari hadas merupakan syarat sah shalat, berdasarkan kesepakatan ulama, sebagaimana dikatakan Ibn al-Mundzir di dalam “al-Ijma’” (1) dan an-Nawawi di dalam “Syarh Muslim” (3/102). 

Yang wajib kamu lakukan adalah bertanya kepada ulama agar kamu tidak melakukan kesalahan seperti ini.

Pada masa sekarang ini, alhamdulillah, pengetahuan mengenai hukum-hukum agama merupakan perkara yang tidak sulit untuk didapat.

Siapapun bisa mendapatkannya. Jika dalam masalah ini ternyata kamu mengabaikan pengetahuan keagamaanmu maka kamu harus bertobat kepada Allah dan meminta ampun.

Jika kamu memang benar-benar tidak tahu, maka semoga Allah memaafkan ketidaktahuanmu dengan karunia dan kemurahan-Nya. 

Para ulama berbeda pendapat, apakah wajib atasmu meng-qadha shalat-shalatmu yang kamu kerjakan tanpa thaharah itu?

Ataukah tidak wajib? Namun dilihat dari ceritamu, apa yang kamu lakukan itu bisa dimaafkan.

Karena kamu tidak mengetahui bahwa tayamum adalah thaharah yang bisa menggantikan mandi junub. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved