Sempat Viral Kisah Guru SD Palsukan Kematian Demi Dapat Uang Ratusan Juta Hingga Pemkot Kecolongan

Sempat Viral Kisah Guru SD Palsukan Kematian Demi Dapat Uang ratusan Juta Hingga Pemkot Kecolongan

Editor: M Zulkodri
kolase Tribun Medan/Victory Hutahuruk
Sempat Viral Kisah Guru SD Palsukan Kematian Demi Dapat Uang Ratusan Juta Hingga Pemkot Kecolongan 

Terakhir, bahwa dirinya tak ada mengenali satupun orang yang bernama Syahrial yang mengurus pencairan Taspen terdakwa atas klaim kematiannya.

"Katanya orang Taspen kecolongan, kalau uang sudah dikasih sama suaminya. Saya pastikan tidak ada nama Syahrial orang UPTD karena kawan saya itu semua," terangnya.

5. Status Hukum

Dalam dakwaannya, terdakwa terbukti melakukan penipuan usai memalsukan kematiannya dan tidak mengajar selama 7 tahun namun tetap mendapatkan gaji.

"Terdakwa Demseria Simbolon yang diangkat sebagai Guru SD Nomor 027144 mendapat pembayaran gaji sebesar Rp 44.901.000; tahun 2012 dapat gaji Rp 49.406.400; tahun 2013 dapat gaji Rp 52.851.600; tahun 2014 dapat gaji Rp 55.621.000; tahun 2015 dapat gaji Rp 58.325.700; tahun 2016 dapat gaji Rp 63.805.600; tahun 2017 dapat gaji Rp 63.805.600; dan tahun 2018 dapat gaji Rp 46.326.400," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting.

Ia menuturkan bahwa total gaji yang diterima terdakwa dari hasil memalsukan kematiannya sebesar Rp 435.144.500.

"Jumlah seluruh gaji yang diterima terdakwa Demseria dari tahun 2011 sampai Agustus 2018 sebesar adalah Rp 435.144.500. Sejak Januari 2011 sampai Agustus 2018, terdakwa tidak pernah masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagai guru. Namun, terdakwa tetap menerima gaji dan tunjangan," tegas Asep.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul VIRAL Guru SD Pura-pura Mati Agar Dapat Rp 435 Juta Tanpa Kerja, Pemkot Akui Tak Bisa Stop Menggaji, http://jatim.tribunnews.com/2019/05/07/viral-guru-sd-pura-pura-mati-agar-dapat-rp-435-juta-tanpa-kerja-pemkot-akui-tak-bisa-stop-menggaji?page=all.
Penulis: Ignatia
Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved