Cek Jadwal Setelah Terima THR 24 Mei, PNS Dapat Libur Lebaran Selama 11 Hari, Ini Jelasnya
Setelah Terima THR 24 Mei, PNS Dapat Libur Lebaran Selama 11 Hari, Cek Jadwalnya di Sini
Cek Jadwal Setelah Terima THR 24 Mei, PNS Dapat Libur Lebaran Selama 11 Hari, Ini Jelasnya
BANGKAPOS.COM -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat Libur Lebaran selama 11 hari, mulai 30 Juni 2019, setelah Terima Tunjangan Hari Raya.
Adapun Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idulfitri 2019 akan diberikan kepada PNS dan TNI/Polri pada akhir bulan ini tepatnya pada 24 Mei 2019.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan kepastiannya pembayarannya adalah pada tanggal 24 Mei nanti.
"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).
Ia menjelaskan, THP ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).
• Terbaru Real Count KPU, Jumat (10/5), 02.00 WIB, Gorontalo 100%, Persentase Suara Jokowi Naik Tipis

Ridwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yg diterima sama dengan THP setiap bulannya.
"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan. Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah memastikan akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2019 nanti pada akhir Mei 2019.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan kepastiannya pembayarannya adalah pada tanggal 24 Mei nanti.
• Kritik Keras Haris Buat Wiranto Soal Tim Pengkaji Ucapan Tokoh: Orang Ini Spesialis Hantam Rakyat

"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).
Ia menjelaskan, THP ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).
Ridwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yg diterima sama dengan THP setiap bulannya.
"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan.
Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.
• Kivlan Zein Tuding Sosok Ini yang Ingin Jebloskan Dirinya ke Penjara
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah telah mengumumkan kapan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS akan cair.
Seperti yang dilansir oleh Kompas.com, THR lebaran untuk PNS dipastikan cair pada tanggal 24 Mei 2019.
Namun, belum diketahui berapa besar nilainya.
Pencairan THR PNS dibahas dalam rapat terbatas para menteri bersama Presiden Jokowi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, mengungkapkan bahwa THR PNS cair pada tanggal 24 Mei.
"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
• Kabar Terbaru Erin Taulany Setelah Suami Diistirahatkan NET TV, Ada Perubahan Mencolok di Akun ini
Ketika ditanya besarnya jumlah atau rincian THR, Syafruddin mengaku belum mengetahuinya.
Syafruddin menyarankan untuk bertanya langsung pada Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengenai besar THR PNS tahun ini.
Tahun lalu, seperti yang dikutip dari Kompas.com, komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Komponen tersebut tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018.
Jumlah tersebut lebih banyak dibandingankan THR tahun 2017 lalu yang hanya terdiri dari gaji pokok.
Meski begitu, Syafruddin belum mengetahui apakah komponen THR tahun ini sama dengan komponen THR tahun lalu atau tidak.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyebutkan perkiraan kapan THR cair.
Pada konferensi pers 19 Maret lalu, Sri Mulyani mengatakan bahwa pembayaran THR akan dilakukan sebelum lebaran.
• Lucinta Luna Tiba-tiba Kesal dan Kepalkan Tangan di Depan Ria Ricis, Dikira Mau Dipakaikan Baju Koko
"Kalau Lebaran jatuh 5 Juni 2019 dan kalau enggak salah ada libur bersama akhir Mei, kami akan membayarkan THR sebelum libur bersama," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.
Gaji 13 PNS
Sementara itu, mengenai gaji ke-13 PNS, Sri Mulyani juga telah menyebutkan tanggal cairnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memastikan tidak akan ada perubahan jadwal dari tahun-tahun sebelumnya.
Setiap tahun, gaji ke-13 dicairkan setiap 1 Juli.
Menurut Sri Mulyani, jadwal itu tidak ada perubahan setiap tahun sejak 10 tahun lalu.
• Terungkap Otak di Balik Klaim Kemenangan Prabowo-Sandi 62 Persen, Ternyata Ada Prof ini di BPN
Jadwal Libur Lebaran
Para Pegawai Negeri Sipi bersiaplah untuk mendapatkan libur panjang selama Idul Fitri ini. PNS akan mendapatkan total libur Lebaran tahun 2019 sampai 11 hari seperti dinyatakan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)Bima Haria Wibisana.
Bima menyatakan, awal libur Lebaran untuk PNS akan dimulai pada Kamis, 30 Mei 2019. Tanggal tersebut merupakan tanggal merah Kenaikan Isa Almasih.
Sementara jadwal masuk PNS pasca lebaran yakni tanggal 10 Juni 2019. "Jadi Senin tanggal 10 Juni itu masuk," ujarnya saat ditemui di acara Musrembangnas, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Dalam 11 hari total libur lebaran PNS, terdapat 3 hari cuti bersama.
Berdasarkan kesepakatan tiga menteri tanggal 2 November 2018.
Cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah yakni tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019.
• Sempat Disemprot Jihan Fahira Karena Hina Nabi, Jawaban Andrey Taulany ini Bikin Adem
Sementara itu tanggal sisanya, 4 merupakan libur akhir pekan, 2 hari tanggal merah Idul Fitri dan 1 hari tanggal yang kemungkinan akan dijadikan cuti bersama yakni 31 Mei 2019.
Dibandingkan 2018, libur Lebaran 2019 lebih banyak.
Sebab pada tahun lalu libur Lebaran untuk PNS hanya 10 hari yakni dari tanggal 11-20 Juni 2018.
Dari total 10 hari libur Lebaran 2018, 7 hari diantaranya merupakan cuti bersama. Awalnya pemerintah hanya memberikan 4 hari cuti bersama, namun kemudian dengan berbagai pertimbangan ditambah 3 hari.
(Tribunnews.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Setelah Terima THR 24 Mei, PNS Dapat Libur Lebaran Selama 11 Hari, Cek Jadwalnya di Sini
• THR PNS, Polri-TNI dan Karyawan Swasta Segera Cair, Cek Jadwal & Nilainya yang Masuk ke Rekening
• Sebuah Surat Kabar Israel Bocorkan Dokumen Deal of Century, Isinya Cikal Bakal Negara Palestina Baru
• Andre Taulany Diistirahatkan NET TV, Ternyata Inilah Alasan Sebenarnya
• Debat Seru Rocky Gerung Dikeroyok Adian & I Putu Bahas Misteri Banyak KPPS Wafat, Ini Videonya
• Fahri Hamzah Tanggapi Rencana Wiranto Bentuk Tim Kaji Ucapan Tokoh: Sedih Lihat Mereka Gelagapan