Daftar Batas Atas dan Bawah Tarif Tiket Pesawat Berasarkan Kepmen Menhub No 106 Tahun 2019

Daftar Batas Atas dan Bawah Tarif Tiket Pesawat Berasarkan Kepmen Menhub No 106 Tahun 2019

Editor: Teddy Malaka
Sriwijaya Air Group
Sriwijaya Air Group 

BANGKAPOS.COM - Pemerintah resmi menerbitkan Kepmen Menhub No 106 Tahun 2019 yang maengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah tiket pesawat terbang. Keputusan tersebut mulai berlaku  pembelian hari ini, Sabtu 18/5/2019.

Regulasi penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA) Pesawat akan mulai berlaku efektif pada Sabtu, 18 Mei 2019. Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Kamis (16/5).

“18 Mei 2018 mulai berlaku efektif. Maskapai harus mengikuti regulasi tersebut,” jelas Menhub.

Kementerian Perhubungan mengeluarkan Regulasi penyesuaian (TBA) melalui Keputusan Menhub No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani Rabu, 15 Mei 2019.

Regulasi tersebut menggantikan Keputusan Menteri Nomor 72 TAHUN 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Mehub mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap tarif pesawat yang dirasa oleh masyarakat terlalu tinggi, walaupun sebenarnya tarif yang dikenakan tidak melanggar TBA yang telah ditetapkan Kemenhub.

“Setelah kami lakukan evaluasi dan persuasi ternyata belum juga terjadi suatu harga yang terjangkau bagi masyarakat.

Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat, komplain dari sektor pariwisata, perhotelan dan juga terjadinya inflasi,” ungkap Menhub.

Untuk itu, Menhub mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Menko Perekonomian, dan stakholder terkait seperti Kementerian BUMN, Maskapai dan lain sebagainya, yang memutuskan bahwa harus dilakukan penyesuaian dengan menurunkan TBA pesawat.

“Jalan terbaik yaitu kami harus melakukan penyesuaian TBA,” tegas Menhub.

Menhub mengharapkan, dengan diterapkannya regulasi ini, maskapai dapat menyesuaikan dengan TBA yang baru.

“Harapannya maskapai LCC juga menyesuaikan. Kami mengharapkan bahwa maskapai LCC memberikan harga-harga yang dapat dijangkau.

Misalnya menjual tiket dari tarif yang 50 persen sampai 80 persen dari batas atas itu tersedia.

Sehingga masyarakat itu punya pilihan,” ujarnya.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti dalam konferensi persnya hari ini mengatakan bahwa revisi Keputusan Menhub terkait penyesuaian TBA pesawat dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi dari masyarakat, namun juga dengan tetap memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan, terutama menjelang pelaksanaan Angkutan Lebaran tahun 2019.

Menurut Polana, penurunan Tarif Batas Atas (TBA) sebanyak 12 – 16 persen, sudah memperhatikan faktor-faktor substansial seperti keselamatan dan keamanan.

Selain itu, Polana mengatakan bahwa faktor On Time Performance (OTP) yang semakin baik dari maskapai juga menjadi salah satu faktor yang diperhatikan dalam mengambil keputusan untuk melakukan penyesuaian TBA pesawat.

OTP yang baik dari maskapai, memberikan kontribusi terhadap efisiensi pengoperasian pesawat udara yaitu, efisiensi bahan bakar dan juga efisiensi jam operasi pesawat udara.

Tercatat, terjadi Peningkatan OTP terjadi pada Januari s.d Maret 2019 rata –rata 86,29 persen dari 78,88 persen pada periode yang sama tahun 2018.

Lebih lanjut Polana mengharapkan agar masyarakat juga memahami bahwa harga tiket pesawat bersifat fluktuatif karena dipengaruhi oleh banyak faktor yang sangat dipengaruhi oleh Kurs mata uang.

“Diharapkan agar masyarakat dapat memahami, karena harga tiket bersifat fluktuatif.

Terkait Penentuan dasar tarif tidak hanya dipengaruhi oleh single factor, tapi multi factor diantaranya biaya operasional penerbangan, jasa kebandarudaraan (PSC), jasa pelayanan navigasi penerbangan, pajak, asuransi dan lain-lain. Beberapa komponen ini sangat dipengaruhi oleh kurs dollar terhadap Rupiah,” ungkap Polana.

Berikut rincian tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) di sejumlah rute populer di Indonesia:

Pertama, TBA rute Jakarta-Makassar dipatok di harga Rp 1.830.000, sedangkan TBB di harga Rp 641.000.

Kedua, TBA rute Jakarta-Medan (Kualanamu) dipatok di harga Rp 1.799.000, sedangkan TBB di harga Rp 630.000.

Ketiga, TBA rute Jakarta-Palembang dipatok di harga Rp 844.000, sedangkan TBB di harga Rp 295.000.

Keempat, TBA rute Jakarta-Semarang dipatok di harga Rp 796.000, sedangkan TBB di harga Rp 279.000.

Kelima, TBA rute Jakarta-Solo dipatok di harga Rp 906.000, sedangkan TBB di harga Rp 317.000.

Keenam, TBA rute Jakarta-Surabaya dipatok di harga Rp 1.167000, sedangkan TBB di harga Rp 408.000.

Ketujuh, TBA rute Jakarta-Yogyakarta (Adisutjipto) dipatok di harga Rp 860.000, sedangkan TBB di harga Rp 301.000.

Delapan, TBA rute Jakarta-Lombok Praya dipatok di harga Rp 1.396.000, sedangkan TBB di harga Rp 489.000.

Kesembilan, TBA rute Denpasar-Jakarta dipatok di harga Rp 1.431.000, sedangkan TBB di harga Rp 501.000.

Namun, besaran tarif ini belum termasuk biaya PPN, asuransi, biaya tambahan, dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U).

Untuk data lengkapnya Silahkan Klik di SINI SK Menteri Pergubungan No 106 Tahun 2019.

(bangkapos.com/Kemenhub/Kompas.com)

Berikut Tarif Batas Atas dan Bawah Tiket Pesawat di Pangkalpinang dan Tanjungpandan berdasarkan Kepmen no 106 tahun 2019

Tarif jarak penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri (pesawat propeller kurang dari 30 seat)

Jakarta-Pangkalpinang Batas Atasnya sebesar Rp 3.032.000 dan batas bawah Rp 1.061.000

Jakarta-Tanjungpandan Batas Atasnya sebesar Rp 2.552.000  dan batas bawah Rp 893.000

Jakarta-Pangkalpinang via Halim Batas Atasnya sebesar Rp 2.797.000 dan batas bawah Rp 979.000

Jakarta-Tanjungpandan Via Halim Batas Atasnya sebesar Rp 2.547.000   dan batas bawah Rp 891.000

Pangkalpinang-Pekan Baru Batas Atasnya sebesar Rp 3.597.000 dan batas bawah Rp 1.259.000

Pangkalpinang-Pontianak Batas Atasnya sebesar Rp  2.851.000  dan batas bawah Rp 998.000

Pangkalpinang-Singkep Batas Atasnya sebesar Rp  1.613.000  dan batas bawah Rp 565.000

Pangkalpinang-Tanjung Karang Batas Atasnya sebesar Rp  2.262.000  dan batas bawah Rp 792.000

Pangkalpinang-Tanjung Pandan Batas Atasnya sebesar Rp 1.296.000 dan batas bawah Rp 454.000

Pangkalpinang-Tanjung Pinang Batas Atasnya sebesar Rp 2.105.000  dan batas bawah Rp 737.000

Tanjungpandan-Yogyakarta Batas Atasnya sebesar Rp 3.717.000  dan batas bawah Rp 1.301.000

####Tarif jarak penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri (pesawat propeller lebih dari 30 seat)

Jakarta-Pangkalpinang Batas Atasnya sebesar Rp 1.481.000  dan batas bawah Rp 518.000

Jakarta-Tanjungpandan Batas Atasnya sebesar Rp 1.264.000  dan batas bawah Rp 442.000

Jakarta-Pangkalpinang via Halim Batas Atasnya sebesar Rp  1.366.000 dan batas bawah Rp 478.000

Jakarta-Tanjungpandan Via Halim Batas Atasnya sebesar Rp 2.547.000   dan batas bawah Rp 891.000

Pangkalpinang-Pekan Baru Batas Atasnya sebesar Rp  1.757.000 dan batas bawah Rp 615.000

Pangkalpinang-Pontianak Batas Atasnya sebesar Rp   1.393.000 dan batas bawah Rp 488.000

Pangkalpinang-Singkep Batas Atasnya sebesar Rp  852.000  dan batas bawah Rp 298.000

Pangkalpinang-Surabaya Batas Atasnya sebesar Rp  2.614.000  dan batas bawah Rp 915.000

Pangkalpinang-Tanjung Karang Batas Atasnya sebesar Rp  1.194.000  dan batas bawah Rp 418.000

Pangkalpinang-Tanjung Pandan Batas Atasnya sebesar Rp 680.000 dan batas bawah Rp 238.000

Pangkalpinang-Tanjung Pinang Batas Atasnya sebesar Rp 1.111.000  dan batas bawah Rp 389.000

Pangkalpinang-Yogyakarta Batas Atasnya sebesar Rp  2.188.000 dan batas bawah Rp 766.000

Tanjungpandan-Yogyakarta Batas Atasnya sebesar Rp 1.759.000 dan batas bawah Rp 616.000

####Tarif jarak penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri (pesawat jet)

Jakarta-Pangkalpinang Batas Atasnya sebesar Rp 983.000  dan batas bawah Rp 344.000

Jakarta-Tanjungpandan Batas Atasnya sebesar Rp  810.000 dan batas bawah Rp 284.000

Jakarta-Pangkalpinang via Halim Batas Atasnya sebesar Rp  930.000 dan batas bawah Rp 326.000

Jakarta-Tanjungpandan Via Halim Batas Atasnya sebesar Rp 808.000   dan batas bawah Rp 283.000

Pangkalpinang-Pekan Baru Batas Atasnya sebesar Rp 1.166.000   dan batas bawah Rp 408.000

Pangkalpinang-Pontianak Batas Atasnya sebesar Rp 924.000    dan batas bawah Rp 323.000

Pangkalpinang-Surabaya Batas Atasnya sebesar Rp  1.479.000  dan batas bawah Rp 518.000

Pangkalpinang-Tanjung Karang Batas Atasnya sebesar Rp  736.000  dan batas bawah Rp 258.000

Pangkalpinang-Tanjung Pandan Batas Atasnya sebesar Rp  445.000 dan batas bawah Rp 156.000

Pangkalpinang-Tanjung Pinang Batas Atasnya sebesar Rp 685.000  dan batas bawah Rp 240.000

Pangkalpinang-Yogyakarta Batas Atasnya sebesar Rp 1.376.000 dan batas bawah Rp 482.000

Tanjungpandan-Yogyakarta Batas Atasnya sebesar Rp 1.515.000  dan batas bawah Rp 530.000. (bangkapos.com)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved