Data Relawan Dinilai Kurang Kuat, Mahfud MD Pertanyakan data C1 yang Pernah Dijanjikan Prabowo

Sidang lanjutan Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi kembali akan bergulir Selasa (18/6/2019). Pada Jumat (14/6/2019) lalu sidang perdana digelar

Editor: Evan Saputra
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menuturkan, banyak orang tak paham arti Habib. Begini penjelasannya soal Habib. Data Relawan Dinilai Kurang Kuat, Mahfud MD Pertanyakan data C1 yang Pernah Dijanjikan Prabowo 

Data Relawan Dinilai Kurang Kuat, Mahfud MD Pertanyakan data C1 yang Pernah Dijanjikan Prabowo

BANGKAPOS.COM - Alasan Mahfud MD Sebut Gugatan 02 di MK Tidak Punya Kekuatan Hukum 'Mana C1 Seperti Janji Prabowo?'

Sidang lanjutan Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi kembali akan bergulir Selasa (18/6/2019).

Pada Jumat (14/6/2019) lalu sidang perdana digelar dengan mendengar permohonan kubu Prabowo - Sandiaga Uno.

Bagaimana kans Prabowo - Sandiaga memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi itu?

Penerimaan PPPK (P3K) Didahulukan, Pendaftaran CPNS 2019 di sscn.bkn.go.id, Ini Penjelasan Resmi BKN

Heboh Foto Tak Senonoh Bidan, Begini Pengakuan Bidan hingga Ini Sosok yang Menyebarkan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai bukti permohonan gugatan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tidak mempunyai kekuatan hukum.

Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam siaran langsung Metro Pagi Prime Time. 

Mahfud MD menilai materi gugatan Prabowo - Sandi lebih banyak pada perkara kualitatif dan kuantitatif.

Tapi kubu Prabowo - Sandi tak perlu khawatir karena kemungkinan permohonan sengketa pilpres 2019 ini akan diterima oleh MK.

Tapi belum tentu dikabulkan.

"Endingnya dulu permohonan itu pasti dapat diterima oleh MK tetapi belum tentu dikabulkan. Jadi di dalam hukum itu, dapat diterima bisa diperiksa karena memang wewenang MK. Sedangkan dikabulkan itu substansinya sesuai atau tidak. Diterima untuk diperiksa.

'Bagaimana Anda menilai pokok perkara permohonan Prabowo - Sandi kemarin?' tanya host Metro TV

Apa yang diajukan oleh pemohon kemarin itu perkaranya lebih banyak pada kualitatif bukan kualitatif. Misalnya tidak ada tanda-tanda untuk membuktikan dengan formulir yang sah bahwa angka 52 persen didukung oleh fakta hukum. Karena katanya bukti-buktinya dari relawan. Bukti-bukti itu bukan dari relawan bukti-bukti itu tidak boleh dari relawan harus saksi resmi dan dari KPU yang ditandantangani dan distempel oleh KPU. Oleh sebab itu fokusnya itu pada kecurangan yang sudah diungkap sekian banyak," kata Mahfud MD.

'Kalau dikatakan datanya dari relawan itu tidak mempunyai kekuatan laporan relawan itu. Yang bisa dipakai itu C1 yang dulu pernah dijanjikan Pak Prabowo Tanggal 17-18 (April) mengatakan kepada relawan untuk amankan C1 dari tingkat TPS sampai pusat. Itu ternyata kemarin tidak disebut bahwa mereka punya C1. Gejalanya selama ini memang mereka tidak punya C1," tambah Mahfud MD

Simak video selengkapnya:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved