Senin, 13 April 2026

Vanessa Angel Terbukti Bersalah dan Divonis 5 Bulan Penjara, Ia Disarankan ke Salon Setelah Bebas

Vanessa Angel Terbukti Bersalah dan Divonis 5 Bulan Penjara, Ia Disarankan ke Salon Setelah Bebas

Editor: Teddy Malaka
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa Vanessa Angel (rompi merah) saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019). JPU Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan. 

BANGKAPOS.COM - Vanessa Angel menerima putusan vonis hukuman 5 bulan setelah menjalani persidangan terkait kasus asusila yang mengarah padanya!

Kasus pelanggaran UU ITE dan prostitusi online yang menjerat nama Vanessa Angel kini sudah mendapatkan putusan dari hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Vanessa Angel akhirnya menjalani sidang putusan atas kasus ini pada Rabu (26/6/2019).

Dikutip TribunStyle.com dari Grid.Id, mantan kekasih Bibi Ardiansyah ini dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.

Majelis hakim juga tak menjatuhi Vanessa dengan denda atau subsidair hukuman.

Vanessa Angel disebut terbukti bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

"Menjatuhkan pidana kepada Vanessa dengan pidana selama 5 bulan," tutur ketua majelis hakim.

Hukuman yang diterima Vanessa Angel satu bulan lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) Jatim.

Aktris cantik ini kemudian nampak berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya yang diketuai oleh Milano Lubis.

Ia mengatakan menerima vonis hukuman yang dijatuhkan padanya.

Wanita berusia 27 tahun ini juga tak mengajukan banding setelah mendengar vonis 5 tahun yang dijatuhkan padanya.

"Menerima yang mulia," kata Vanessa, kepada majelis hakim.

Di sisi lain, Novan Arianto, JPU Kejati Jatim mengaku masih pikir-pikir dengan vonis hakim tersebut.'

Pesan Tante 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved