6 Fakta Hubungan Sedarah Kakak-Adik, Dipaksa hingga Ibu Ikut Membantu Mengugurkan Kandungan
6 Fakta Hubungan Sedarah Kakak-Adik, Dipaksa hingga Ibu Ikut Membantu Mengugurkan Kandungan
Hingga akhirnya aborsi dijadikan pilihan.
Dalam perannya, AD merupakan tersangka yang memijit perut WA hingga janin keluar.
"Aborsi yang dilakukan dengan cara memijit bagian perut tersangka WA (15) yang dilakukan oleh AD (38) petani hingga janin tersebut keluar," ungkap Kasat reskrim Iptu Dimas Arki.
4. Ditemukan Warga
Seminggu setelah peristiwa aborsi tersebut, seorang warga kemudian menemukan janin itu.
Ia adalah Anshori, yang merupakan pemilik kebun sawit, tempat pelaku membuang bayi tersebut.
Saat itu, Anshori hendak memanen sawit di kebunnya.
Setelah menemukan jasad bayi, Anshori pun langsung melaporkan temuannya kepada bidan setempat.
• Begini Cara AN Bisa Menikahi Adik Kandungnya Sendiri Bayar Penghulu Rp 2,4 Juta dan Sepupu Jadi Wali
5. Ayahnya tak Diketahui
AD nekat menggugurkan bayi dalam kandungan anaknya lantaran tak mengetahui siapa ayah dari bayi tersebut.
AD mengaku baru mengetahui semuanya ketika ia dan anak-anaknya ditangkap oleh polisi.
"Masing-masing tersangka diamankan pada waktu berbeda, untuk Ibu kandung AD dan anak perempuannya pelaku aborsi WA diamankan di rumahnnya malam usai jasad janin diketemukan. Sedangkan anak laki lakinya AR diamankan sehari sesudah ditemukan janin tersebut," imbuh Dimas.
6. Hukuman
Atas perbuatannya, WA dijerat dengan pasal 77 ayat A junto pasal 45 A Undang-undang Perlindungan Anak.
Sedangkan AR dijerat atas tuduhan menyetubuhi anak di bawah umur, yang diatur dalam pasal 81 ayat 3 junto pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak.