6 Fakta Hubungan Sedarah Kakak-Adik, Dipaksa hingga Ibu Ikut Membantu Mengugurkan Kandungan

6 Fakta Hubungan Sedarah Kakak-Adik, Dipaksa hingga Ibu Ikut Membantu Mengugurkan Kandungan

Editor: M Zulkodri
Live Action/YouTube
aborsi 

Diketahui, ancaman hukuman yang menantinya 15 tahun penjara untuk menyetubuhi, dan 10 tahun untuk aborsi.

Sementara itu, AD yang membantu menggugurkan kandungan dijerat dengtan pasal 55.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan kepada para tersangka.

Akan tetapi belum ditemukan bukti baru, hingga kemungkinan akan digunakan psikiater untuk mengusut kasus tersebut.

"Saat dalam pemeriksaan masing masing tersangka memberikan keterangan yang berubah ubah pimplan, sehingga rencananya kita akan menggunakan psikiater," ungkap KBO Polres Batanghari Ipda Sutisna. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul 6 Fakta Hubungan Sedarah Kakak-Adik di Jambi, Dipaksa hingga Ibu Bantu Gugurkan Kandungan, https://wow.tribunnews.com/2018/06/05/6fakta-hubungan-sedarah-kakak-adik-di-jambi-dipaksa-hingga-ibu-bantu-gugurkan-kandungan?page=all.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved