PT Pos Terancam Bangkrut, Pinjam Uang dari Bank Untuk Bayar Gaji Karyawan, Ini Reaksi Komisi IV DPR

PT Pos Indonesia terancam bangkrut. Pihak pejabat Pos Indonesia sampai pinjam uang ke bank untuk bayar gaji karyawan.

Editor: Evan Saputra
TRIBUN TIMUR/ MUH ABDIWAN
Ilustrasi karyawan PT POS Indonesia 

Para direksi dianggap tidak bisa mengelola PT Pos Indonesia.

Salah satu dampaknya adalah terlambatnya gaji karyawan pada Februari ini.

"Harusnya kami dibayar tanggal 1, tapi ada surat dari perusahaan yang menyatakan bahwa gaji ditunda dalam batas waktu yang tidak ditentukan. Akhirnya baru turun tanggal 4 Februari ini," cerita Hendri Joni, penanggung jawab aksi.

Menurut Hendri, keterlambatan gaji akan meresahkan pekerja jika terus dibiarkan.

Selain itu, mereka menduga ada indikasi kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme ( KKN) pada jajaran direksi PT Pos Indonesia sehingga menyebabkan masalah finansial.

"Kami sayang dengan perusahaan ini, maka hari ini tuntutannya adalah ganti direksi. Kalau bulan ini saja terlambat, bagaimana dengan bulan-bulan selanjutnya?" ujarnya.

Hendri menuturkan, sepanjang sejarah baru kali ini gaji karyawan terlambat dibayarkan.

Maka, sekitar 1.200 karyawan yang mengikuti aksi menuntut penggantian direksi dan pertemuan dengan Menteri BUMN Rini Soemarno.

"Tolong Ibu, kami tidak akan lama-lama mengganggu pengguna jalan asal Ibu mau temui kami," orasi salah satu anggota aksi, Andy Siswanto.

Sejarah PT Pos Indonesia 

Pos Indonesia merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang layanan pos.

Saat ini, bentuk badan usaha Pos Indonesia merupakan Perseroan Terbatas dan sering disebut dengan PT. Pos Indonesia.

Bentuk usaha Pos Indonesia ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1995.

Peraturan Pemerintah tersebut berisi tentang pengalihan bentuk awal Pos Indonesia yang berupa perusahaan umum(perum) menjadi sebuah perusahaan persero.

Berdiri pada tahun 1746, saham Pos Indonesia sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved