5 Ton Solar Ilegal yang Diamankan Polres Basel Diduga Hasil Ngencing di Laut
Kabag Ops Polres Bangka Selatan (Basel), Kompol Rusnoto, menyebut barang bukti BBM 5 ton solar ilegal tersebut diamankan dari perairan Sebagain
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Evan Saputra
5 Ton Solar Ilegal yang Diamankan Polres Basel Diduga Hasil Ngencing di Laut
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kabag Ops Polres Bangka Selatan (Basel), Kompol Rusnoto, menyebut barang bukti BBM 5 ton solar ilegal tersebut diamankan dari perairan Sebagain, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
Dugaan sementara, 5 ton solar ilegal tersebut hasil pencurian BBM yang biasa dilakukan ditengah laut. Praktik ini biasa disebut "Ngencing"
Praktik dugaan ngencing BBM curian tersebut diperkirakan berlangsung lama. Ini dikuatkan dengan warna tedmod yang terlihat kusam dan bewarna hitam.
Namun, pihak kepolisian belum bisa memastikan kapal jenis apa yang melakukan praktik ngencing BBM tersebut.
"Kalau asal muasalnya dari tengah laut, kalau istilah orang ngencing. Dan kami perkirakan ini sudah terorganisasi dan lama, terlihat dari tedmon yang sudah kotor seperti ini. Kalau kapal apa yang melakukan praktik ngencing ini masih kami dalami," ujar Kabag Ops Polres Bangka Selatan Kompol Rusnoto.
Solar Ilegal Disita
Selain menyita barang bukti kurang lebih 5 ton solar ilegal, Sat Polair Polres Bangka Selatan, juga menyita kapal yang dinahkodai Acok (DPO).
kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Rusnoto, menyebut pihaknya sempat mengalami kendala saat mengevakuasi kapal pengangkut solar.
Selain cuaca yang tak bersahabat, baling kapal sitaan juga rusak akibat hantaman gelombang. Kondisi tersebut membuat proses evakuasi sempat tertunda.
"Selain solar kapal nya juga kami sita. Harus nya kemarin sudah sampai ke Toboali, cuma karena kendala cuaca dan kerusakan baling- balik, jadi hari ini sampai di Toboali," ujar Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Rusnoto, Senin (5/8/2019).
DPO Polres Basel
Sat Polair Polres Bangka Selatan, menetapkan Acok warga desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Acok ditetapkan sebagai DPO atas tangkapan kurang lebih 5 ton BBM jenis solar yang tak memiliki dokumen (ilegal).
Kabag Ops Polres Bangka Selatan, kompol Rusnoto, menyebut sampai saat ini pihaknya masih mencari keberadaan Acok. Acok berhasil kabur, saat petugas proses sedang memindahkan barang bukti solar di tengah laut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/barang-bukti-bbm-5-ton-solar-ilegal.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/kabag-ops-polres-bangka-selatan-memasang-garis-polisi-barang-bukti-5-ton-solar-ilegal.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/bbm-jenis-solar-yang-tidak-dilengkapi-dokumen.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/sat-polair-polres-bangka-selatan-memburu-nahkoda-kapal-pengangkut-kurang-lebih-5-ton-bbm.jpg)