Janda 22 Tahun Jatuh ke Pelukan Bocah 12 Tahun, Tergiur Rayuan Maut hingga Berbuat Dosa Berkali-kali

Kisah cinta mamah muda yang janda dan bocah 12 tahun itu bahkan sampai melakukan hubungan badan ( Berzina)

banjarmasin post group/ nia kurniawan
Ilustrasi foto 

RM mengaku  melakukan perbuatan terlarang saat ditinggal suaminya bekerja.

Pasangan ini pun diamankan di Polsek Kertapati Palembang.

Mereka digerebek oleh warga sekitar rumah RM di Jalan KI Marogan, Lorong Mesuji, Kecamatan Kertapati Palembang, Kamis (26/4/2018) sekitar pukul 05.00.

"Kami di depan rumah pak, dia (BT) datang untuk mengantarkan uang belanja," kilah RM sambil menundukan kepala karena malu.

Tetapi IRT kemudian mengaku sudah sering melakukan hubungan intim dengan BT.

"Jujur pak, kami berhubungan badan sudah berulang-ulang kali. Ini kami lakukan di rumah saya, saat suami sedang bekerja," katanya.

RM mengatakan, ia telah menjalin hubungan asmara dengan BT sejak tahun 2013.

Bahkan, dia mengaku sudah menikah siri dengan pasangannya tersebut.

"Iya pak, kami berdua sudah menikah siri pak, ketip saja," ungkapnya.

Dia juga mengaku sudah tidak cinta lagi dengan suaminya karena ada permasalahan keluarga.

"Saya sering ribut dengan suami pak, namun hingga kini kami masih tinggal satu rumah pak," katanya.

Sedangkan BT mengatakan, dirinya tidak tahu kalau RM masih berstatus istri orang, lantaran kekasihnya itu mengaku sudah bercerai.

“Tidak tahu pak kalau dia, istri orang, dia ngaku dengan saya seorang janda,” ungkapnya.

Ia juga mengaku sudah menikah secara siri dengan RM, bahkan dari pernikahannya itu memiliki seorang anak.

“Hubungan intim itu kami lakukan siang hari dan malam pak, saat suaminya tidak ada di rumah," katanya.

Kapolsek Kertapati AKP I Putu Suryawan didampingi Kanit Reskrim Ipda Denny membenarkan pihaknya menerima serahan pelaku zinah dari warga.

"Awal digerebek warga mereka berada dalam satu kamar di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kecamatan Kertapati. Perempuan sudah bersuami dan yang laki-laki sudah beristri.

Keduanya dikenakan Pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara di atas sembilan bulan dan saat ini masih dalam pemeriksaan," kata Kapolsek Kertapati AKP I Putu Suryawan. (Sripoku.com/Andi Wijaya)

Berita ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Seorang Bocah 12 Tahun Jatuh Cinta dan Berhubungan Intim dengan Janda, Ini Akhir Kisah Cinta Mereka

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved