Kronologi Suami Kalap Istri Bikin Status Janda di FB dan Ogah Berhubungan Badan, Nasib Korban Tragis
Seorang wanita harus meregang nyawa setelah dirinya membuat status di Facebook yang membuat suaminya berang.
“Saya beri dia uang Rp 5.000 agar tidak bicara kepada orang lain,” ungkap Muksin.
Di sisi lain, Wakapolres Malang, Kompol Anggun Dedy Sisworo menerangkan Muksin dijerat pasal 82 Jo pasal 76E UU 35/2004 atas perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” kata Kompol Anggun Dedy Sisworo.
Anggun menerangkan, pihaknya masih mendalami kasus ini. Pihaknya menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
“Kami tidak percaya begitu saja pada pengakuan tersangka.”
“Kami kembangkan kasus ini, karena kemungkinan ada korban lain,” ujar Anggun.
Istri Hamil 8 Bulan, Wahyudi Selingkuhi ABG
Ketika istrinya tengah hamil delapan bulan, Wahyudi, warga Desa Jambearjo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang ini malah selingkuh dengan perempuan lain.
Perempuan yang diselingkuhi sebut saja Melati, adalah gadis yang masih dibawah umur.
3Usianya baru 15 tahun alias anak baru gede (ABG) dan notabene masih tetangganya sendiri.
Ironisnya, hasil perselingkuhan pria berusia 32 tahun tersebut membuat Melati hamil.
Akibat perbuatannya, Wahyudi ditangkap polisi untuk mempertahankan perbuatannya, setelah kasus pencabulan tersebut dilaporkan ke Polres Malang.
Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Malang Ipda Yuliastiana Sri Iriana, Rabu (23/1/2019) mengatakan, kasus yang menjera tersangka bermula ketika Wahyudi yang mengaku masih bujangan merayu dan pacaran dengan Melati.
Hubungan terlarang itu dijalani sejak tahun 2017.
Sejak saat itulah, Wahyudi telah lima kali mengajak Melati berhubungan intim layaknya suami istri.
Akibatnya Melati hamil dan mengandung janin Wahyudi.
Melihat hal itu, Wahyudi menyatakan siap bertanggung jawab dan berjanji akan menikahi Melati.
Namun, janji tersebut diingkari, sehingga orang tua dan keluarga korban melaporkan kasus yang menimpa anaknya tersebut ke polisi.
"Dari hasil laporan itulah, pelaku mengaku masih bujangan ini kita tangkap," ujarnya.
Menurut Ipda Yulistiana Sri Iriana, sebelum ditangkap, tersangka sempat membawa korban yang tengah hami tersebut kabur ke Jakartaselama sekitar sebulan.
Namun karena kehabisan uang, tersangka akhirnya memutuskan kembali ke kampungnya, di esa Jambearjo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
"Saat kembali itulah, tersangka kami tangkap pada tanggal 18 Januari di tempat kerjanya, sebagai kuli bangunan di Desa Jambearjo," jelasnya.
Sedangkan Melati yang menjadi korban, saat ini masih menjalani pemulihan psikologi.
Akibat perbuatannya, tersangka Wahyudi dijerat pasal 76 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sementara itu, saat digelandang menuju Unit PPA Polres Malang, Wahyudi tampak tertunduk. Beberapa kali ia mengucapkan kata dengan nada pelan.
"Saya sangat menyesal," ucapnya.
Wahyudi mengaku bahwa dirinyalah yang menyebabkan Melati hamil.
"Pertama kali dia saya gauli di kebun sengon," imbuhnya.
Karena ketagihan, pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini mengulangi hingga sebanyak lima kali.
"Saya benar-benar tak bisa menahan nafsu, meski sudah punya istri dan anak," beber tersangka.
"Makanya, meski istri lagi hamil besar, saya tetap nekat selingkuh dengan dia (Melati)," imbuh Wahyudi.
Editor: maria anitoda
Sumber: Grid.ID