Nestapa Gadis Belia, Pulang Sekolah Dijemput dan Dipaksa Ayah Tiri Berhubungan Badan di Rumah Nenek

Pelaku diketahui baru empat hari keluar dari penjara karena kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Editor: Alza Munzi
IST/Humas Polres Lampung Utara
Pelaku (duduk) ditangkap polisi karena memperkosa anak tirinya 

BANGKAPOS.COM - Hari menjelang sore, ketika gadis belia siswi SMP ini pulang sekolah, Sabtu(31/8/2019) lalu.

Dalam perjalanan, dia bertemu ayah tirinya mengajak bertamu ke rumah nenek tiri korban.

Tetapi, sampai di rumah, korban dipaksa masuk ke dalam kamar.

Di sana, gadis belia ini dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya.

Korban mengadukan masalah itu pada keluarganya.

--------

Seorang pria berinisial AND (35), warga Kotabumi Utara, Lampung Utara, ditangkap polisi karena telah memperkosa anak tirinya, BN (12).

Kapolsek Kotabumi Utara Iptu Rukhmanizar mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono menjelaskan, perkosaan berawal saat pelaku bertemu dengan anak tirinya pada Sabtu (31/8/2019).

Saat itu korban baru saja pulang sekolah sekitar pukul 15.00 WIB.

Korban yang hendak pulang dipaksa pelaku ikut ke rumah nenek tiri korban.

“Sampai di rumah pelaku, korban dipaksa masuk kamar dan di situ terjadi tindak asusila (perkosaan) terhadap korban,” kata Rukhmanizar saat dihubungi, Minggu (1/9/2019) sore.

Korban kemudian menceritakan perlakuan AND kepada keluarganya.

Keluarga BN kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Kotabumi Utara.

Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengintai rumah pelaku.

Rukhmanizar mengatakan, tidak mudah bagi anggotanya untuk menangkap AND, karena pelaku tahu sedang diincar polisi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved